Infosumbar.net – Seorang pria inisial ANA (33) berprofesi sebagai wiraswasta, ditangkap polisi karena diduga melakukan penipuan terkait penerimaan calon Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kapolres Solok Kota, AKBP Abdus Syukur Felani, melalui Kasat Reskrim Polres Solok Kota, IPTU Nanang Saputra mengatakan, modus pelaku yakni membantu kelulusan ASN di Kejaksaan RI.
“Cara pelaku yakni dengan kata – kata bohong, mengaku bahwa pwlaku pernah meluluskan orang lain untuk lulus ASN,” kata Kasat kepada infosumbar.net pada Rabu (30/10/2024).
Pelaku, menjanjikan korban untuk lulus di Kejaksaan RI tanpa mengikuti tes. Kejadian tersebut berawal saat korban dikenalkan kepada pelaku, yang mengaku bahwa sudah pernah membantu meluluskan penerimaan ASN.
“Ada yang mengenalkan kepada korban, bawa pelaku ini bisa meluluskan ASN,” ujarnya.
Setelah berkenalan dan meyakinkan korban, pelaku meminta sejumlah uang kepada korban sebagai alasan untuk mempermudah kelulusan.
“Awalnya, pelaku meminta uang pengurusan kelulusan menjadi ASN kepada korban sebesar Rp 100 juta. Korban lalu mengirim uang tersebut. Setelah itu, pelaku kembali meminta uang kepada korban dengan alasan pembayaran ke BAKN (Badan Koordinasi Kepegawaian Negara) sebesar Rp 68 juta,” ujarnya.
Total kerugian korban akibat peristiwa ini yakni sebanyak 168 juta. Merasa dirugikan dan ditipu, korban kemudian melapor kepada pihak kepolisian pada Juli 2024.
Menerima laporan ini, petugas kemudian melakukan penyelidikan terkait perkara tersebut. Dalam hasil penyelidikan, didapati tersangka baru saja kembali dari Jakarta dan menetap di rumah istri di Sungai Puar, Kabupaten Agam.
“Anggota Sat Reskrim melakukan pengejaran kekediaman istri pelaku. Sesampai dirumah, ditemukan pelaku berada dirumah dan terhadap pelaku dilakukan penangkapan,” terangnya.
“Dalam penangkapan tersebut, pelaku ditangkap tanpa adanya perlawanan dari pelaku pada 16 Oktober 2024 lalu,” imbuhnya. (Ayi)