Infosumbar.net – Calo ASN inisial ANA (33) yang ditangkap Satreskrim Polres Solok Kota, mengaku bisa meluluskan korban jadi ASN tanpa tes. ANA mengaku mempunyai banyak kenalan dan link yang dapat membantu agar korban bisa lulus penerimaan ASN tanpa tes.
Dalam malancarkan aksinya, pelaku mengirimkan korban SK palsu, bahwa nama korban sudah dinyatakan lulus di Kejaksaan RI.
“Pada Januari tahun 2022, untuk meyakinkan korban pelaku mengirimkan foto SK palsu dalam bentuk PDF melalui pesan WhatsApp berupa SK Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia, yang ditetapkan di Jakarta pada Januari 2022.
“Selanjutnya, korban menyuruh pelaku untuk menjemput surat SK yang asli ke kantor POS dan menunggu kabar dari pelaku,” tambahnya.
Namun, setelah menerima SK tersebut, pelaku tidak pernah mengabarkan korban terkait SK tersebut hingga detik ini.
“Dari Januri 2022, setelah menerima SK tersebut, korban diminta untuk menunggu panggilan. Namun pelaku tak kunjung dipanggil pihak kejaksaan dan pelaku tidak pernah lagi menghubungi,” ungkapnya.
Lebih lanjut, korban melapor pada Juli 2024. Petugas kemudian melakukan penyelidikan terkait perkara tersebut. Dalam hasil penyelidikan, didapati tersangka baru saja kembali dari Jakarta dan menetap di rumah istri di Sungai Puar, Kabupaten Agam.
“Anggota Sat Reskrim melakukan pengejaran kekediaman istri pelakudan ditangkap tanpa adanya perlawanan dari pelaku pada 16 Oktober 2024 lalu,” tutupnya. (Ayi)