
Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) mengeluarkan aturan baru terkait pendaftaran nomor seluler. Aturan tersebut yaitu kartu pelajar tak bisa lagi dipakai untuk mendaftarkan SIM Card.
“Dahulu kita bisa kasih nomor kartu pelajar buat registrasi, tapi nanti tidak. Pelajar yang belum berusia 17 tahun atau belum punya KTP ya belum bisa mendaftarkan nomor selulernya,” kata salah satu anggota BRTI Riant Nugroho dikutip dari detikinet.
Namun jangan khawatir, bagi pelajar yang belum mempunyai KTP tetap bisa mendaftarkan Sim Card dengan cara menggunakan KTP orang tuanya.
Selain tidak lagi memperbolehkan pendaftaran bagi pelajar tanpa KTP, BRTI juga menerapkan peraturan untuk pendaftaran harus dilakukan melalui distributor utama. Sistem dan peraturan baru ini akan mulai berlaku pada Maret tahun depan.
Selain itu BRTI juga mewajibkan pengguna untuk melakukan registrasi ulang SIM Cardnya. Jika tidak nomornya akan di-blackout. Jika satu bulan berikutnya masih belum diregistrasi maka nomor tersebut tak akan bisa lagi digunakan.