infosumbar.net – Pertandingan Semen Padang FC melawan PSPS Riau, di pekan 10 Liga 2 2023-2024, Jum’at (17/11) di Stadion H. Agus Salim, menjadi salah satu agenda sidang Komite Disiplin PSSI, pada tanggal 21 November 2023.
Hasilnya, Komite Disiplin (Komdis) PSSI menjatuhkan sanksi denda total sebesar Rp60.000.000. Hal ini tidak terlepas dari pelanggaran yang dilakukan kedua tim, baik tuan rumah Semen Padang FC maupun tim tamu PSPS Riau.
Semen Padang FC mendapat hukuman sanksi denda dari dua jenis pelanggaran, pertama yaitu lima orang pemain mendapatkan kartu kuning. Laporan pertandingan mencatat, kelima pemain tersebut yaitu Syaiful Ramadhan, Ocvian Chanigio, Achmad Iqbal Bachtiar, Arsyad Yusgiantoro dan Ahmad Ihwan. Komdis PSSI menjatuhkan hukuman sanksi denda Rp25.000.000
Kedua, kejadian pelemparan kemasan botol di Tribun Timur dan Tribun Barat yang dilakukan oleh penonton Semen Padang berimbas hukuman sanksi denda Rp.10.000.000,-
Sedangkan PSPS Riau mendapat hukuman sanksi denda Rp25.000.000 karena dalam pertandingan tersebut ada 5 orang pemainnya juga mendapatkan kartu kuning, yaitu M. Andika Kurniawan, Bruno Silva, Erlangga Setyo Dwi Saputra, Afiful Huda dan Asir.
Bagi Semen Padang FC sendiri, hukuman sanksi denda dari Komdis PSSI merupakan yang kedua kalinya diterima tim berjulukan Kabau Sirah ini.
Sebelumnya, tiga sanksi denda kepada Semen Padang FC senilai Rp45.000.000 dijatuhkan Komdis PSSI usai menjamu Sada Sumut FC pada pekan keenam Liga 2 2023-2024, Jum’at (13/10).
Semen Padang FC melanggar kode disiplin PSSI tahun 2023. Pertama, suporter Semen Padang mengunakan kata-kata yang melecehkan dan menghina perangkat pertandingan. Kedua, pelemparan botol ke arah tim lawan dan ketiga terdapat suporter tim tuan rumah yang memasuki area pinggiran lapangan. (*)