Infosumbar.net – Mantan Ketua KONI Padang periode 2015-2019 dan Bendahara Umum PSP Padang, Agus Suardi, yang telah ditetapkan selaku tersangka dugaan korupsi di tubuh KONI Padang, mengajukan diri sebagai Justice Collabolator (JC).
Abin, sapaan singkatnya, meminta JC agar kasus dugaan korupsi ini semakin terang benderang, dari awal sampai dirinya ditetapkan tersangka.
JC merupakan pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar kasus tindak pidana tertentu yang terorganisir dan menimbulkan ancaman serius.
Dalam jumpa pers dengan awak media di Padang, Sabtu (15/5), Abin yang didampingi Penasihat Hukumnya, Putri Deyesi Rizky dan Nisfan Jumadil, memaparkan nama mantan Wali Kota Padang Mahyeldi yang saat itu menjabat Ketua Umum PSP Padang, ikut terlibat dalam proses mendapatkan bantuan dana hibah dari APBD Padang untuk PSP Padang.
“Mahyeldi selaku Ketua Umum PSP Padang tiap tahun mengajukan permohonan bantuan untuk PSP Padang ke Pemko Padang, dan Mahyeldi selaku Wali Kota Padang mendisposisi permohonan tersebut kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Padang, pada tahun 2018,” ungkap Abin.
Abin menyebut, agar tidak dipangkas oleh Gubernur Sumbar, dana hibah tersebut dititipkan di KONI Padang.
“Namun yang jelas, di anggaran KONI Padang tidak ada nomenklatur bantuan untuk PSP Padang,” tambahnya.
Tanggal 5 Juli 2018, Mahyeldi selaku Ketua Umum PSP Padang kembali mengajukan usulan bantuan dana hibah untuk PSP Padang pada APBD Padang tahun 2019 kepada Wali Kota Padang. Mahyeldi selaku Wali Kota Padang mendisposisi usulan ini, yaitu “setuju perioritas” kepada BPKAD tanggal 13 Agustus 2018.
Pada usulan kali ini, PSP Padang mendapat bantuan dana hibah dari APBD Padang 2019 yang dititipkan di anggaran KONI Padang sebesar Rp500 juta, meskipun pada anggaran KONI Padang tidak ada nomenklatur bantuan untuk PSP Padang.
“Kepastian bantuan dana hibah untuk PSP Padang dapat dari APBD Padang tahun 2019 sebesar Rp500 juta tersebut dari Andri Yulika, Kepala BPKAD Kota Padang, yang kini menjabat Asisten III Setdaprov Sumbar. Kemudian informasi lisan tersebut dilaporkan kepada Mahyeldi selaku Ketua Umum PSP Padang,” tutur Abin.
Sementara itu, penasihat hukum Abin, Putri Deyesi Rizky menambahkan, penitipan bantuan dana hibah untuk PSP Padang ke anggaran KONI Padang juga pernah dibicarakan Mahyeldi kepada Abin melalui percakapan WhatsApp.
“Tanggal 31 Oktober 2017 pukul 10.09 WIB, Abin mengirim pesan WhatsApp kepada Mahayeldi: Aslm pak…… Sekedar mengingatkan utk bantuan psp padang jgn di pangkas pak. Pukul 11.13, Mahyeldi menjawab: ada evaluasi dari gub, kita usahakan agar tidak di pangkas, tapi titip melalui KONI,” sebutnya.
Dijelaskan Putri, supaya PSP Padang tetap dapat bantuan dana hibah tiap tahun dari APBD Padang, Andri Yulika Kepala BPKAD Kota Padang menyarankan melalui KONI Padang.
Abin me-WA Andri Yulika tanggal 29 Mei 2019 pukul 14.08 WIB: Utk psp apabila di APBD – P 2019 dapat, apakah di thn 2020 masih bisa dapat….? Andri Yulika menjawab pukul 15.37 WIB : Biar dapat tiap tahun baik nyo melalui koni da,” terang Putri.
Ditegaskan Abin, keuangan KONI Kota Padang ada yang belum bisa dipertanggungjawabkan, karena sebagian tersedot untuk kegiatan PSP Padang.
“Dan ada lagi fakta-fakta lain yang bisa diungkapkan. Jadi, saya meminta Jaksa kembali memeriksa saya untuk BAP tambahan, dan memanggil Mahyeldi selaku Ketua Umum PSP Padang dan selaku Wali Kota Padang, dan Andri Yulika selaku Kepala BPKAD Kota Padang untuk dimintakan keterangannya, karena mereka berdua terlibat dalam proses penitipan bantuan dana hibah dari APBD Padang untuk PSP Padang di anggaran KONI Padang. (*)