Infosumbar.net – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT. Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita, sebagai tersangka tragedi kemanusiaan Stadion Kanjuruhan, Malang.
Pengumuman status tersangka Akhmad Hadian Lukita dan lainnya, untuk menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi yang sebelumnya memerintahkan tragedi Kanjuruhan agar diusut tuntas.
Tim investigasi pun meiakukan penyidikan secara intensif pada Kamis (6/10) dan menetapkan sejumlah tersangka yang disiarkan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Terkait proses penyidikan, kami periksa 48 saksi. Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara, berdasarkan itu maka ditetapkan saat ini 6 tersangka. Salah satunya Dirut LIB saudara AHL ,” katanya.
Kapolri mengatakan, Lukita bertanggung jawab terhadap tiap stadion untuk memiliki sertifikat layak fungsi.
“Tapi saat menunjuk (Stadion Kanjuruhan), persyaratan belum dicukupi,” terangnya.
Selain Lukita, ada lima orang lagi yang menjadi tersangka. yakni Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan tersangka ketiga yakni Security Officer Arema Suko Sutrisno. Sementara itu, tiga tersangka lain yakni dari unsur kepolisian.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan menghormati proses hukum yang sedang dilakukan Polri.
“Saya sudah mendengar tentang itu dan PSSI menghormati penetapan tersangka yang baru saja dibacakan Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo,” katanya. (*)
sumber: viva co id