
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menetapkan Hari Rabu 30 Oktober 2013, sebagai hari libur untuk warga Kota Padang terkait adanya pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Padang.
Ketentuan libur di Padang pada 30 Oktober tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumbar Nomor 121.75 – 343 Tahun 2013 yang ditandatangani oleh Gubernur Sumbar tentang Penetapan Hari Pemungutan Suara Pemilihan Walikota/Wakil Walikota Padang sebagai hari yang diliburkan di Kota Padang.
Berdasarkan data penetapan di KPU Padang, sebanyak sepuluh pasangan cawako dan cawawako menjadi peserta pada Pilkada 30 Oktober 2013.