Padang, (infosumbar) – Selama periode Januari-Maret 2022, Satpol PP Kota Padang sudah memberikan teguran kepada 12 kafe di sekitaran Kota Padang. Yang terbaru yaitu Situ Party yang ditutup sementara pada Selasa (15/03/2022).
Kasat Pol PP Padang, Mursalim menyebut pemberian teguran tersebut akibat adanya pelanggaran protokol kesehatan.
“Dari 12 kafe yang kami beri teguran, 3 di antaranya kami berlakukan penutupan sementara. Hal ini karena yang bersangkutan masih melakukan kesalahan yang sama dan tidak mengindahkan teguran kami,” tuturnya.
Adapun 12 kafe yang diberi teguran tersebut yaitu, Flamboo Coffee, Situ Party, Mungkin Esok, Berlian Karaoke, Coy Coffee, Cafe Anwar, Cafe Karaoke 29, Kafe Naura, Kafe Braga, Kafe Denai, Tara Kopi, dan Foursides Coffee. Sedangkan yang pernah ditutup sementara ada 3 kafe.
“Yang terbaru dan masih dalam masa penutupan sementara yaitu Situ Party. Dan yang sudah pernah dilakukan penutupan sementara ada Mungkin Esok dan Flamboo Coffee,” tuturnya.
Ia menyampaikan kepada seluruh pemilik usaha di Kota Padang untuk tetap memperhatikan aturan dalam berusaha.
“Pemerintah Kota Padang mendukung usaha masyarakat. Dan kepada masyarakat untuk ikut juga memperhatikan aturan-aturan yang berlaku,” imbaunya. (iif)