
Padang, (infosumbar) – KAI hanya menjual tiket perjalanan sebanyak 50 persen dari kapasitas maksimal tempat duduk untuk KA lokal. Hal ini bertujuan agar terciptanya physical distancing (jaga jarak) antar penumpang.
Pelanggan juga wajib mematuhi protokol kesehatan serta menerapkan 3M, yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak baik saat berada di stasiun maupun selama dalam perjalanan.
“Pelanggan yang tidak memenuhi persyaratan, maka tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan dan tiket akan dikembalikan 100 persen,” kata Kepala Humas PT KAI Divre II Sumatra Barat, Erlangga Budi Laksono, Jumat.
Erlangga menjelaskan syarat perjalanan bagi pelanggan Kereta Api di Pulau Jawa dan Sumatera bagi perjalanan KA Lokal hanya berlaku untuk perkantoran Sektor Esensial dan Sektor Kritikal yang dibuktikan dengan Surat Tanda Registrasi Pekerja atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat atau Surat Tugas dari pimpinan perusahaan.
Kemudian setiap pelanggan harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, serta memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.
Ia juga mengatakan pelanggan KA Lokal tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen. “Namun akan dilakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen secara acak kepada para pelanggan di stasiun,” ucapnya.
Erlangga menghimbau calon penumpang kereta api untuk tetap melaksanakan kebijakan yang telah ditetapkan oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre II Sumatra Barat. “Kepada para Calon Penumpang agar senantiasa mematuhi protokol kesehatan baik di stasiun maupun di dalam perjalanan menggunakan Kereta Api,” tegasnya. (Rin)