Padang Panjang, (infosumbar) – Pihak kepolisian terus menggerus peredaran sabu di Sumbar, salah satunya dari Tim Reserse Narkoba Polres Padang Panjang. Mereka memproses dua penikmat sabu dan belakangan diketahui salah satu di antara mereka berstatus sebagai Pegawai Dinas Pasar Padang Panjang berstatus sebagai Tenaga Harian Lepas (THL).
Kapolres Padang Panjang, AKBP Novianto Kapolres Padang Panjang melalui Kasat Res Narkoba AKP Witrizawati,SH,MH mengatakan, untuk mengungkap keterlibatan mereka pihaknya melalui sejumlah proses dan penyelidikan. “Keduanya, RP(30) dan ER(32) kami tangkap Senin (18/10/2021) di salah satu rumah susun (rusunawa) di Kota Padang Panjang,”kata Wiztri dalam rilisnya di tribratanews Jumat (22/10/2021) ini.
Lebih jauh, kejadian bermula saat Sat Narkoba Polres Padang Panjang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya peredaran narkotika jenis sabu. Ia lalu memerintahkan kepada personil melakukan penyelidikan atas dugaan tersebut.
Anggota Satresnarkoba Polres Panjang bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pemantauan di lapangan. Setelah dilakukan penyelidikan, anggota mencurigai RP yang diduga menggunakan narkotika jenis sabu. Ia belakangan diketahui bersembunyi di salah satu rumah susun di padang panjang bersama ER.
Saat penggeledahan badan terhadap RP, personil Sat Narkoba Padang Panjang menemukan dalam saku jaket yang di gunakan RP paket shabu yang dibungkus plastik bening berklem merah yang dibungkus tisu. Dan di dalam pelaku kamar tersebut ditemukan satu botol larutan penyegar yang terpasang dua buah pipet dan salah satu pipet terpasang salah satu kaca pirex yang berisikan sabu-sabu sisa pakai. Selain itu, petugas juga menemukan dua buah mancis tanpa kepala, satu buah kotak kacamata yang berisikan yang berisikan 3 buah kaca pirex dan juga 1 buah unit HP merk Xiaomi dan barang tersebut di akui miliknya.
“Mereka kami giring ke Polres untuk pemeriksaan lebih lanjut,”tambah Kapolres. (*)