Padang, (infosumbar) – Polda Sumatera Barat melalui Subdit I Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) mengamankan dua orang terkait dengan peredaran miras (minuman keras) tanpa izin edar di Padang. Belakangan, diketahui, salah satu dari mereka berstatus sebagai Ketua RT (Rukun Tetangga) di Padang.
Kabid Humas Polda Sumbar KBP Satake Bayu Setianto mengungkap inisial si Ketua RT tersebut. “Inisialnya MP dan berusia 46 tahun. Selain MP, kami juga mengamankan SR yang merupakan residivis kasus yang sama di Polda tahun 2019 dan telah mendapatkan vonis 6 bulan penjara,”katanya.
“Iya benar. TKP pertama di Komplek Monang, Kecamatan Koto Tangah, dan TKP kedua di jalan Adinegoro, Koto Tangah Kota Padang,” katanya saat dikonfirmasi, Jumat (19/11).
Dalam penggerebekan tersebut, pada TKP pertama diamankan 80 botol miras. Sedangkan pada lokasi kedua sebanyak 311 botol berbagai macam merek.
“Jenis alkohol golongan B dan golongan C, seperti Mc Donaldi Vodka, Newport, Anggur Merah, Anggur Putih, Columbus, dan lainnya,” jelasnya.
Para pelaku dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolda Sumbar untuk diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Kedua pelaku terancam hukuman selama 4 tahun penjara Pasal 106 ayat 1 junto Pasal 24 ayat 1 Undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan, sebagaimana telah diubah dalam paragraf 8 Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” pungkasnya.(*)