Padang, (infosumbar) – Pemerintah pusat telah memastikan perpanjangan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV di seluruh daerah di luar Jawa-Bali, Senin (2/8/2021) malam. Dalam keputusan yang diterbitkan melalui Instruksi Mendagri (Inmendagri) No 28 Tahun 2021, Padang menjadi 1 dari 45 Kota yang masih berstatus Level IV.
“Ya, benar. Kami baru saja menerima instruksi tersebut dan akan segera berkoordinasi dengan pihak terkait tentang pelaksanaan PPKM tersebut di Padang,”kata Wakil Gubernur Sumbar Audy Joinaldi, Senin malam ini.
Dalam surat setebal 11 halaman itu tertera daftar 21 provinsi dengan kota dan kabupatennya yang terikat dengan lebel PPKM Level IV ini. Ada beberapa provinsi yang hanya satu daerah kabupaten/kota saja yang masuk level IV dan ada yang lebih hingga 8 daerah, seperti di Kalimantan Timur.
Lebih dari 10 aturan yang mengikat daerah tersebut untuk dijalankan, di antaranya daerah tersebut belum diijinkan untuk pelaksanaan sekolah tatap muka hingga pembatasan kapasitas kantor hingga 25 saja untuk sektor non esensial.
Pada Instruksi Mendagri yang ditandatangani Tito Karnavian itu, daerah tersebut juga diminta untuk meningkatkan testing dengan target PR (positive rate) hingga sepuluh persen saja maksimalnya. Tenting perlu ditingkatkan terhadap suspek, yaitu mereka yang bergejala dan juga kontak erat. (*/Akb)