Padang (infosumbar)- Satpol PP Kota Padang kembali melakukan pengawasan dan penertiban di sejumlah tempat karaoke dan hotel-hotel melati di Kota Padang, Sumatera Barat, Rabu (9/2) dini hari. Pengawasan dan penertiban dilakukan secara acak. Melalui pengawasan Satpol PP Kota Padang berhasil mengamankan lima orang wanita dan dua orang pria.
Hal ini disampaikan oleh Kasat Pol PP Kota Padang, Mursalim.
“Kami berhasil mengamankan dua pasangan laki-laki dan perempuan di salah satu hotel melati. Yang bersangkutan tidak bisa memperlihatkan bukti surat nikahnya kepada petugas,” katanya.
Bukan hanya penginapan, petugas juga memantau sejumlah tempat hiburan malam, seperti tempat karaoke di kawasan Padang Barat dan kawasan Padang Selatan. Di tempat karaoke tersebut, Satpol PP kembali mengamankan tiga orang wanita, yang tidak memiliki kartu Identitas (KTP) saat dilakukan pemeriksaan.
“Mereka yang terjaring dibawa ke Mako Satpol PP untuk diserahkan ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), guna dimintai keterangannya lebih lanjut,” kata Mursalim.
Pihak Satpol PP mengatakan bahwa mereka yang terjaring ini dilakukan pemanggilan kepada orang tua yang bersangkutan, hal tersebut dilakukan agar kedepan mereka tidak menyalahi dan melanggar aturan.
Kasat Pol PP Padang Kota juga menjelaskan, bahwa pihak tempat hiburan ini juga dipanggil oleh penyidik karena mereka diindikasi juga telah melanggar Perda.
“Tempat-tempat lokasi yang diduga melakukan pelanggaran Perda dan sudah diberikan surat panggilan oleh Kabid P3D,” tutupnya. (iif)