Padang, (infosumbar) — Pol PP tak sekadar memberangus penyakit masyarakat di Padang. Jajaran pasukan penegak Perda ini juga terus mempersempit ruang gerak aktifitas yang diduga mengeksploitasi anak di bawah umur untuk jadi peminta-minta alias pengemis.
Salah satu sasarannya adalah SPBU yang nyaris dihiasi hal serupa di seantero Padang. Hal ini mereka ungkap pada salah satu SPBU di Jati, Padang pada Senin (7/2/2022) malam.
Menurut Kasat Pol PP Kota Padang, Mursalim hal tersebut sudah melanggar Perda 11 tahun 2005 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, yang tertuang dalam Bab VII ayat satu yang berbunyi. Setiap orang atau badan dilarang mengobjekkan/ memperalat anak-anak di bawah umur untuk mengemis atau memanfaatkannya untuk kegiatan mengemis,
“Kami menyayangkan apa yang dilakukan orang tuanya tersebut, yang sangat tega membiarkan anak kandungnya meminta-minta di SPBU, yang seharusnya mereka belajar dan bermain,” katanya.
Sebagai tindaklanjut, Ibu dan anak ini, langsung diamankan Satpol PP Kota Padang ke Mako Satpol PP, Jalan Tan Malaka Padang untuk di data dan dimintai keterangannya oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kota Padang.
“Jumlahnya 2 anak beserta orang tuanya. Kami tunggu hasil PPNS. Jika nanti terbukti mempekerjakan anaknya, kita kirim ke PPA. Namun jika tidak kita lakukan pembinaan lebih lanjut” tambah Mursalim.
Upaya untuk menciptakan kondisi yang tertib dan kenyamanan warga kota. Kasat Pol PP Padang menjelaskan, Anggotanya akan selalu aktif melakukan patroli dan pengawasan terhadap Trantibum di Kota Padang sehingga masyarakat yang tentram bisa dicapai.(*)