Pesisir Selatan, (infosumbar) – Kepolisian di Pesisir Selatan, yakni Polsek Ranah Pesisir menangkap seorang pria asal Nagari Pelangai Kecamatan Ranah Pesisir, “WS”. Ia ditangkap dengan sangkaan telah menyetubuhi anak di bawah umur, siswi kelas 9 SMP.
Pria berusia 27 tahun itu tak bisa berbuat banyak ketika ditangkap di rumahnya. Dipimpin Kapolsek Iptu Andi Yanuardi, jajaran Unit Reskrim Polsek Ranah Pesisir mengamankannya pada Sabtu (5/3/2022) sekira pukul 11.00 siang.
Kapolsek Andi Yanuardi melalui Kanit Reskrim Aipda Saperman membenarkan diamankan ”WS”, berdasarkan bukti yang cukup diduga keras telah melakukan persetubuhan anak di bawah umur di sebuah Cafe.
Kapolsek mengatakan, dalam memuluskan aksi bejatnya itu ”WS” membujuk rayu korbanya terlebih dahulu dengan uang, kemudian melanjutkan aksi bejatnya itu pada korban.
“Kejadian tersebut diketahui terjadi pada bulan Februari 2022 bertempat di sekolahnya yang mana masih duduk di kelas 9 SMP, dilihat perubahannya oleh guru BK nya setelah di konfirmasi dan didalami korban sudah dalam keadaan barusan hamil.
Setelah berkoordinasi dengan orang tua korban yang langsung melaporkannya ke Polsek pada Jum’at 04 Maret 2022, tak ingin berlama-lama Polsek langsung merespon dengan melakukan tindakan penyidikan dan barulah dilakukan penangkapan tersangka, ditelisik tersangkanya lebih dari satu orang tentunya perlu pendalaman lebih lanjut, ujar Kapolsek.
Kami akan melakukan visum nantinya hasil visum akan menguatkan perbuatan tersangka, kami menghimbau kepada orang tua lainnya agar selalu mengawasi anak – anak karena anak sangat rentan dengan perlakuan kekerasan dan seksual oleh orang lain, hal ini tentunya akan menjadi beban trauma bagi anak apalagi merusak masa depannya.
“Kami akan tegas dalam penegakkan hukum siapapun yang terlibat dalam hal ini dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E jo Pasal 81 ayat (1) UURI nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” tegasnya.(*)