
Padang, (infosumbar) – Layanan transportasi laut, ASDP Indonesia Ferry memberlakukan aturan bagi pelaku perjalanan yang ingin menyebrang dengan kapal tujuan Padang – Mentawai selama PPKM Darurat.
Pihak PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan Indonesia Ferry (Persero) (ASDP) menyebut, aturan tersebut berlaku kedua sisi yaitu bagi penumpang dari Padang yang ingin ke Mentawai maupun sebaliknya yang berlaku sejak Senin (13/7/21) waktu setempat.
General Manager ASDP Padang, Arsil melalui Manager Operasional, Andri Setiawan mengungkapkan sektor kritikal yang membawa penumpang perorangan maupun kepentingan logistik (barang) akan diterapkan hingga tanggal 20 Juli 2021.
Baca Juga
666 Orang Warga Sumbar Positif Covid-19
Hal ini didasarkan pada surat aturan Pemerintahan Provinsi Sumatera Barat yang mewajibkan persyaratan seperti membawa surat antigen yang berlaku 1×24 jam, bukti PCR maksimal berlaku 2×24 jam dan bukti vaksinasi minimal vaksin pertama.
Andri menyebut dari sejak pemberlakukan usai diturunkannya surat edaran oleh pemerintah, sudah ada sekitar 10 orang penumpang yang tertolak untuk melakukan perjalanan.
“KMP Ambu-ambu tujuan Padang Sikakap tadi pagi berangkat jam 4 dini hari, berisi 125 penumpang pejalan kaki, 14 orang supir angkutan barang (logistik) dan 13 orang dengan kendaraan bermotor,” kata Andri, di Padang.
Baca Juga
Seorang Anggota Gegana Brimob Polda Sumbar Dikirim ke Afrika Tengah
“Ada yang tertolak satu keluarga karena kurangnya persyaratan, jadi tidak diberangkatkan,” jelasnya.
Menurut Andri, kapal ASDP berangkat dua kali seminggu yaitu dihari Kamis dan Minggu. Jika ada penumpang tertolak pada hari Kamis, maka dapat kembali mengajukan permintaan pemberangkatan pada hari Minggu.
“Untuk kapal yang berangkat Selasa (14/7) ini karena terjadi penundaan cuaca buruk sebelumnya dari BMKG, makanya pemberangkatan dijadwalkan pagi tadi,” ujar Andri.
Baca juga
Andani: 255 Tempat Tidur Khusus Covid Terisi, ICU M Jamil Penuh
Andri juga mengungkapkan bahwa ASDP Padang bekerjasama dengan gabungan unsur kepolisian, TNI dan pihak pengawasan terkait yang ikut memantau keberangkatan dan kedatangan di pelabuhan.
Penumpang yang tidak ingin sia-sia datang sebelum mengkonfirmasi segala persyaratan, dapat langsung menghubungi nomor petugas pelabuhan dan dapat juga dilakukan pembokingan tiket.
“Penumpang dapat menelfon nomor berikut 085214974374 untuk menanyakan jadwal kapal, persyaratan penyebrangan hingga pembokingan tiket,” kata Andri.
Andri menyebut bahwa sejak pandemi ini, sudah terjadi sekitar 50 persen pengurangan penumpang pejalan kaki. Karena keharusan melakukan segala persyaratan serta, penentuan jumlah penumpang yang kini dibatasi.
“Bisa saja biaya untuk PCR dan Antigen lebih mahal dari tiket kapal sendiri, jadi penumpang pejalan kaki memang banyak berkurang. Namun untuk kapal barang (logistik) ataupun instansi terkait, untuk saat ini untungnya tidak menurun juga,” ujarnya.
Tidak lupa Andri Setiawan mengingatkan agar masyarakat dapat lebih tertib dalam menerapkan protokol kesehatan (prokes) pada semua sektor, demi percepatan penanganan pandemi Covid-19. (fhr/agp)