Pesisir Selatan, (infosumbar) – Aksi perjudian online berupa togel diungkap polisi di Pesisir Selatan. Pelakunya dua orang yang merupakan warga Linggo Sari Baganti berinisial “T” dan FA. Keduanya kini tengah menjalani proses lanjutan di Satreskrim Polres Pessel.
Dalam rilis media pada Rabu (15/9/2021), Kapolres Pesisir Selatan AKBP Sri Wibowo. S.I.K, M.H melalui Kasat Reskrim Polres Pessel AKP. Hendra Yose, SH mengatakan penangkapan dua orang pelaku judi online T dan FA diamankan di tempat berbeda.
“Tim Opsnal Macan Kumbang Sat Reskrim Polres Pesisir Selatan dibahwa kendali Aipda. Yandri Martin menangkap tersangka T terlebih dahulu di Kenagarian Air Haji Tengah Kecamatan Linggo Sari Baganti pada hari Selasa(14/9/2021) pukul 18.00 Wib. Dari tangan pria berusia 67 tahun itu, petugas mengaman sejumlah barang bukti berupa rekap angka – angka pasangan togel dari pasangan orang/pembeli yang dituliskan ke selember kertas (rekap),” kata Kasat Reskrim AKP Hendra Yose.
Barang bukti uang diduga hasil pemasangan berasal setoran dari FA. Tak ingin membuang waktu agar targetnya tak lari, petugas memburu FA yang akhirnya diamankan di kediamannya di Kampung Simpang Tanjuang Medan Kenagarian Air Haji Tengah Kecamatan Linggo Sari Baganti.
“Beberapa barang bukti kita amankan dari kedua pelaku, 1 (satu) lembar kertas putih yang berisikan angka – angka Togel, Uang sebanyak Rp.170.000,- (Seratus tujuh puluh ribu rupiah), 1 (satu) unit Handphone Android merk Oppo jenis Reno4 warna Hitam, 1 (satu) unit Handphone Samsung merk B109E warna Putih, 1 (satu) buah Buku Tafsir Mimpi warna Kuning. Dan, 3 (tiga) lembar kertas Stekles (catatan angka togel yang telah keluar),”urai AKP Hendra lagi.(*)