Pasangan M Ichlas El Qudsi-Januardi Sumka resmi menggugat hasil Pilkada Padang ke Mahkamah Konstitusi. Perkara itu didaftarkan pada Jumat, 8 November 2013 dengan tanda terima 1076/PAN.MK/XI/2013.
Menindaklanjuti hal tersebut pihak KPU Kota Padang dalam rapat pleno jum’at (8/11) mengambil keputusan untuk mengundur waktu pelaksanaan putaran kedua Pilkada Padang menjadi tanggal 18 Desember.
“Kita laksanakan 18 Desember, pertimbangannya karena adanya gugatan salah satu pasang calon walikota,” kata Alison, ketua KPU Kota Padang dikutip dari Singgalang.
Pada putaran kedua nanti pasangan Mahyeldi-Emzalmi dan Desri Ayunda-James Hellyward akan memperebutkan kursi Padang 1.