Padang, (infosumbar)- Pemerintah pusat kembali melakukan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) luar Jawa-Bali mulai Selasa (15/2/2022) hingga Senin (28/2/2022), termasuk Provinsi Sumatera Barat.
Dari 19 abupaten/kota di Sumbar, hanya ada dua Kabupaten yang berada pada PPKM level 1. Yaitu Kabupaten Pasaman dan Kabupaten Lima Puluh Kota.
Menanggapi hal tersebut Bupati Pasaman Benny Utama dalam keteranganya Senin (15/2/2022) menyampaikan apresiasinya kepada masyarakat Pasaman.
“Saya menyampaikan apresiasi saya kepada masyarakat Pasaman yang sudah berpartisipasi mengikuti program vaksinasi lengkap sehingga Pasaman bisa berada pada PPKM level 1 saat ini,” tuturnya.
Ia mengimbau bagi masyarakat yang baru mandapatkan vaksin dosis pertama agar segera melanjutkan ke vaksin dosis kedua.
“Termasuk vaksinasi untuk para lansia dan anak usia 6 hingga 11 tahun,” ujar Bupati Pasaman itu.
Ia juga mengingatkan masyarakat Pasaman untuk meningkatkan kedisiplinan serta mematuhi protokol kesehatan.
“Tetap kembangkan pola hidup sehat. Insyaallah Pasaman akan terjaga dari segala wabah penyakit,” harapnya. (iif)