Padang (infosumbar)- Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Barat menerima laporan orang tua murid terkait surat edaran wajib vaksin bagi anak sekolah usia 6-11. Orang tua murid menilai aturan yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Kota Padang tersebut tidak memperhatikan hak anak untuk mendapatkan pendidikan.
Kepala Keasistenan Bidang Penerimaan dan Verifikasi Laporan Ombudsman Sumbar, Rendra Catur Putra membenarkan adanya laporan tersebut.
“Memang ada laporan dari orang tua murid dari beberapa sekolah di Kota Padang. Orang tua kurang setuju dengan aturan tersebut dan merasa dirugikan,” katanya.
Rendra menyampaikan berdasarkan keluhan orang tua murid ada aturan yang dirasa memberatkan dan mengabaikan hak anak atas pendidikan.
“Orang tua kurang setuju dengan aturan yang menyebutkan anak yang tidak divaksin harus belajar di rumah bersama orang tua. Orang tua merasa akan kesulitan dan membuat anak tidak paham dengan materi pembelajaran. Hal ini dinilai mengabaikan hak anak untuk pendidikan,” jelasnya.
Laporan dari masyarakat tersebut akan segera ditindaklanjuti dan dikomunikasikan dengan pihak terkait yaitu Dinas Pendidikan Kota Padang.
“Akan kami periksa laporannya dan nanti akan dikomunikasikan dengan pihak terkait,” tutupnya. (iif)