Menghindari lamanya warga mendapatkan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), terhitung 1 Januari 2014, pencetakan diserahkan pada pemerintah daerah. Selain itu, KTP manual juga tidak berlaku lagi terhitung 2014.
Dengan begitu, masyarakat tidak akan membutuhkan waktu lama dalam mengurus KTP. Karena semua pengurusan dan pencetakan berada di daerah. Sekarang, dari 2,8 juta masyarakat Sumbar wajib KTP secara riil, sebanyak 3,09 juta telah melakukan perekaman data e-KTP (107,71%).
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Biro Pemerintahan Setdaprov Sumbar, Syafrizal, Jumat ( 25/10). ‘’Perekaman data e- KTP Sumbar sudah melebihi target perekaman data e-KTP. Kalau dikalkulasikan persentasenya, sudah sebanyak 106,71 persen. Bagi masyarakat yang belum melakukan perekaman data e-KTP, diharapkan segera melakukan perekaman data e-KTP sampai akhir tahun ini. Sebab, tahun depan KTP manual tidak berlaku lagi,’’ ujarnya.
Ia mengatakan, data di Biro Pemerintahan, penduduk yang telah melakukan perekaman data e-KTP adalah 3.090.323 wajib KTP. Dengan rincian Pesisir Selatan 321.739 wajib e-KTP, Kabupaten Solok 2019.386 wajib e-KTP, Tanah Datar 227.578 wajib e-KTP, Agam 301.092 wajib e-KTP, Pasaman 140.577 wajib e-KTP, Padang Pariaman 208.991 wajib e-KTP, Limapuluh Kota 214.492 wajib e-KTP, Solok Selatan 81.277 wajib e-KTP, Sijunjung 143.400 wajib e-KTP, Dharmasraya 117.700 wajib e-KTP.
Seterusnya, Kepulauan Mentawai 44.483 wajib e-KTP, Pasaman Barat 208.571 wajib e-KTP, Padang 472. 233 wajib e-KTP, Padang Panjang 29.434 wajib e-KTP, Bukititinggi 62.911 wajib e-KTP, Payakumbuh 73.500 wajib e-KTP, Solok 35.108 wajib e-KTP, Sawahlunto 38.730 wajib e-KTP dan Pariaman 51.323 wajib e-KTP.
‘’Untuk tahun ini, pencetakan e-KTP masih di pusat. Tapi tahun depan sudah didelegasikan ke daerah. Mesin pencetak e-KTP juga telah dikirim ke daerah. Untuk tinta dan biaya pencetakan e-KTP ditanggung oleh kota dan kabupaten. Sedang kan untuk blanko e-KTP masih diberikan oleh pusat,’’ ujarnya.
Katanya, Pemprov Sumbar telah mengeluarkan imbauan bagi percepatan rekam data e-KTP. Imbauan tersebut berisikan, diminta pada kabupaten/kota agar memanfaatkan segala potensi/kemampuan yang ada dengan melakukan monitoring segenap SKPD di tingkat kabupaten/kota untuk percepatan pelaksanaan rekam data kepada masyarakat.
Bupati/walikota diminta mengintensifkan para camat untuk merangkul tokoh-tokoh masyarakat ikut berperan aktif dalam pelaksanaan rekam data e-KTP, meningkatkan sosialisasi e-KTP kepada masyarakat, sehingga masyarakat memahami arti pentingnya e-KTP, memobilisasi penduduk wajib KTP ke tempat-tempat pelayanan di kecamatan, dengan menganggarkan dalam APBD.
‘’Kami memberikan apresiasi dengan apa yang dilakukan oleh Pemko Padang dalam melakukan terobosan-terobosan dalam percepatan perekaman data e-KTP,’’ ujarnya.
Saat ini, masih ada di dua daerah yang realisasinya belum 100 persen yakni Mentawai dan Sijunjung. Untuk Kabupaten Mentawai terkendala karena sulitnya medan, sehingga proses perekaman data e-KTP menjadi terlambat.
Khusus Sijunjung tidak 100 persen karena masyarakat yang terdaftar sebagai wajib e-KTP telah banyak pindah ke daerah lain. ‘’Setelah ditelusuri pemerintah kabupaten ternyata hal itu persoalannya. Karena mereka tak mengajukan surat pindah, maka pemerintah kota dan kabupaten juga tak berani mencoret mereka dari daftar wajib e-KTP. Karena secara administrasi tidak ada surat pindahnya ke daerah lain,’’ ujarnya.