Padang(infosumbar)- Satuan Reserse narkotika, psikotropika dan obat berbahaya (Sat Resnarkoba) Polresta Padang meringkus seorang buruh harian berinisial N (37) , warga Kecamatan Lubuk Kilangan Kota Padang, Selasa (14/9) pada pukul 02.30 WIB yang kedapatan menyimpan dan menyalahgunakan narkotika jenis sabu seberat 2,09 gram.
Kasat Resnarkoba Dedy Adriansyah Putra melalui Kepala Sub Bagian (Kasubag) Humas Adha Tawar, Selasa mengatakan bahwa tersangka N ditangkap di sebuah rumah yang berlamat di Kelurahan Pasa Gadang, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang.
“Dari pengaduan masyarakat, kami melakukan pengintaian terhadap pelaku, setelah diketahui keberadaannya kami langsung melakukan operasi pengkapan,” jelasnya.
Diketahui terdapat dua barang bukti yang diamankan oleh Sat Resnarkoba, yaitu satu plastik bening bungkus rokok yang didalamnya terdapat empat paket yang terbungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu, lalu satu unit handphone.
“Saat dilakukan penggeledahan, pelaku langsung mengakui atas kepemilikan dari barang bukti tersebut,” jelas Kasubag Humas Polresta Padang tersebut.
Ia menambahkan, saat ini pelaku sudah diamankan di Polresta Padang untuk penyidikan yang lebih lanjut.(hafiz/mg)