infosumbar.net – Menjelang masuk bulan puasa Ramadhan 1444 Hijriyah (2023), Kerapatan Adat Nagari (KAN) Koto Tangah, Kota Padang, menggelar “membantai adat” di Pasa Balai Gadang, pada Selasa (21/8/2023)
Pengurus KAN Koto Tangah, Penghulu dan Ninik Mamak yang terdiri dari H. Ahlidir Datuk Mudo (Ketua KAN Koto Tangah), H. Sofyan DT Bijo, Y.O DT Pangeran Rajo Lelo, H. Maswan Nursu’ud DT Singo Labiah, Syamsul Sachri DT Tan Basa, Syahril DT Marajo, H. Edward Mias DT Rajo Nando, H. Virza Benzani DT Rajo Intan, Ibrani DT Rajo Tianso, beserta dua orang Manti yaitu Arman Rajo Tuo dan Joni Aswir Indomarajo, memfasilitasi kegiatan tradisi penyembelihan (membantai adat) ini, yang dimulai jam 07.00 WIB hingga selesai sekira pukul 09.00 WIB.
Ketua KAN H. Ahlidir Datuk Mudo kepada infosumbar.net, menerangkan, bantai adat merupakan salah satu pelestarian tradisi di lingkungan adat (Salingka Adaik) di Nagari Koto Tangah yang dilakukan turun temurun setiap akan memasuki bulan puasa Ramadhan.
“Acara hari ini namanya membantai adat. Sesuai dengan adat istiadat Koto Tangah yang dilaksanakan 3 kali dalam setahun. Pertama, dua hari sebelum memasuki bulan Ramadhan, yang jatuhnya pada hari ini,” ucapnya kepada infosumbar.net.
H. Ahlidir DT Mudo mengatakan, penyembelihan hewan harus mengikuti sejumlah ketentuan yang ada, tidak boleh sembarangan.
“Tata caranya, pagi hari jam 07.00 WIB orang-orang yang membantai, membawa ternaknya ke lapangan dan lapor ke panitia. Ternak itu diperiksa oleh Dinas Kesehatan Hewan. Lengkap, dihadiri Babinsa, Bhabinkamtibmas, ikut juga Bapak Lurah,” ujarnya.
“Ketentuan lainnya, hewan ternak yang disembelih tidak boleh berjenis betina,” sebutnya.
“Setelah semuanya selesai, penyembelihan ternak dilakukan dengan syarat ternak harus direbahkan. Tepat jam delapan, kami ninik mamak turun ke lapangan menyaksikan sudah rebah semua. Baru lah kami komando kan, silakan dipotong dengan Allahu Akbar. Mereka serentak memotong. Ada sebanyak 11 ekor hewan yang dipotong,” jelasnya.
“Kenapa jam 08.00 WIB, sebab kalau terlambat, nanti orang yang menjual daging bantai itu resah. Dia ingin cepat. Jadi, jam delapan itu kita mulai,” tambahnya.
Ditambahkan Y.O DT Pangeran Rajo Lelo, khusus membantai adat di Pasa Balai Gadang ninik mamak yang mengizinkan harus melalui KAN Koto Tangah.
“Daging yang dipotong di luar atau tidak di Pasa Balai Gadang, tidak boleh masuk (dijual) di area Pasa Balai Gadang. Hanya yang boleh, daging hewan yang dipotong di KAN Koto Tangah (Balai Gadang) saja,” ujarnya.
“Ini aturan yang diberlakukan ninik mamak KAN Koto Tangah. Untuk pemotongan saja ada aturannya di sini, diresmikan dan dibuka Ninik Mamak KAN Koto Tangah dengan tata cara dan syarat sesuai syariat Islam,” sambungnya.
Tradisi membantai adat ini, selain juga dilaksanakan saat akan Lebaran dan Maulid Nabi Muhammad SAW, tepat pada 12 Rabiul Awal (penanggalan kalender Hijriyah).
“Tradisi seperti ini sudah diwarisi secara turun temurun sebelum yang kita-kita ini jadi Penghulu dan Datuk. Dan hanya berlaku di Salingka Nagari Koto Tangah. Tidak berlaku di nagari-nagari lainnya di Kota Padang, karena adat ini pusako salingka kaum. Ini khusus Koto Tangah,” imbuhnya.
Sementara Lurah Balai Gadang, Yurfrizal Maas, SH mengatakan seluruh elemen masyarakat mendukung penuh tradisi membantai adat KAN Koto Tangah.
“Pemuka adat, Muspika Kecamatan, LPM dan pihak terkait di sini mendukung penuh pelestarian adat dan budaya Nagari Koto Tangah,” tukasnya.
Di lain hal, dua orang Penghulu, H. Maswan Nursu’ud DT Singo Labiah dan H. Edward Mias DT Rajo Nando, mengatakan sengaja pulang ke Padang dari domisili di Jakarta, untuk menghadiri dan mendukung tradisi membantai adat KAN Koto Tangah.
“Selaku Penghulu di Kerapatan Adat Nagari Koto Tangah Kami berdomisili di rantau dan sengaja datang dari Jakarta untuk menyaksikan tradisi membanati adat sebelum memasuki bulan puasa ini,” katanya serempak. (*)