Infosumbar.net – Pihak keluarga Josi Putri Cahyani (23) menyebutkan hingga kini masih menunggu hasil autopsi jenazah untuk bisa dipulangkan ke tanah air.
“Hingga kini almarhumah masih tahap proses autopsi,” kata pihak keluarga, Tia, yang juga sepupu Josi kepada Infosumbar.net pada Selasa (29/8/2023).
Kemudian, ia mengatakan hingga saat ini belum ada informasi terbaru mengenai kabar kapan jenazah akan dipulangkan ke Indonesia yang rencananya akan dimakamkan di Pariaman.
“Masih belum ada info lebih lanjut dari pihak Jepang. Kami masih menunggu,” tambahnya.
Diketahui, Josi berasal dari Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat.
Josi sendiri, merupakan anak pertama dari dua bersaudara. Pihak keluarga menyebutkan, terakhir berhubungan pada 10 Agustus 2023.
Saya sendiri sebagai sepupunya terkahir berkomunikasi dengan almarhumah pada 10 Agustus 2023. Percakapan kami biasa saja, tidak ada yang aneh dari isi percakapan tersebut,” jelasnya.
“Namun, kami ketahui bahwa WhatsApp almarhumah terakhir aktif pada 17 Agustus 2023,” tambahnya.
Sementara itu, bagaimana prosedur pemulangan jenazah Warga Negara Indonesia di luar negeri? Berikut ulasannya yang dikutip dari laman indonesia.go.id
Pada dasarnya, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) akan membantu proses administratif untuk memulangkan jenazah ke Indonesia.
Namun, beberapa syarat wajib dipenuhi oleh orang yang mengurus kepulangan jenazah.
“Diantaranya, permohonan mengekspor jenazah dari agensi resmi, paspor almarhum, paspor pengiring jenazah yang berlaku, Medical Certificate of Cause of Death (MCCD) dari rumah sakit, izin ekspor otoritas setempat, Certification of Sealing, dan Certification of Embalming dari rumah sakit otoritas,” tulis kutipan tersebut.
Jika syarat-syarat telah dipenuhi, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di wilayah negara tersebut akan berkoordinasi dengan otoritas yang berwenang mengurusi jenazah.
Kemlu melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) akan menanggung biaya memulangkan jenazah apabila pihak keluarga yang ditinggalkan kurang mampu.
Untuk hal itu diperlukan surat keterangan tidak mampu yang kemudian dikirimkan ke Kemlu. Jika keluarga dalam kondisi mampu, KJRI dan KBRI hanya akan mengurus perkara administrasi.
Ada dua jalur yang bisa ditempuh untuk memulangkan jenazah ke Indonesia, yakni jalur darat dan udara.
Secara umum, proses pemulangan kedua cara itu sama. Pihak yang berwenang untuk mengurus jenazah tersebut berawal dari pihak perusahaan atau orang yang bertanggung jawab.
Sejak dinyatakan atau diketahui ada WNI yang meninggal dunia, pihak perusahaan yang bertanggung jawab wajib melaporkan hal tersebut kepada pihak KJRI maupun pihak kepolisian.
Apabila jenazah tersebut meninggal dalam kondisi yang tidak wajar atau di luar penanganan rumah sakit, maka pihak kepolisian akan meminta dilakukan otopsi untuk mengetahui penyebab kematiannya. Hasil otopsi juga diperlukan sebagai persyaratan mengurus klaim asuransi.
Selanjutnya, agen resmi pengiriman jenazah kemudian mempersiapkan peti mati yang disesuaikan dengan tujuan dan cara pengiriman.
Untuk jalur darat, biasanya cukup menggunakan peti jenazah biasa. Sedangkan untuk pengiriman melalui pesawat terbang, peti jenazah yang digunakan harus memenuhi standar yang ditetapkan oleh dinas kesehatan setempat dan petugas terkait di semua bandara di Indonesia.
Pihak agen selanjutnya memberitahukan jadwal keberangkatan dan perkiraan waktu tiba di tempat tujuan. (Ayi)