
Upah Minimum Propinsi Sumbar untuk tahun 2014 telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Nomor 562-846-2013 , yaitu sebesar Rp. 1.490.000 per bulan.
“Dari SK yang diterbitkan gubernur terjadi kenaikan UMP untuk Provinsi Sumbar sebesar 10,37 persen dari sebelumnya Rp1.350.000/bulan,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumbar Syofyan di Padang seperti dilansir oleh Antara Sumbar.
Upah Minimum Propinsi ditetapkan setelah melalui rapat pleno Dewan Pengupahan Propinsi pada tanggal 28 Oktober lalu. Dan ditanda tangani oleh Gubernur pada tanggal 29 Oktober.
Lebih lanjut Sofyan menjelaskan bahwa UMP bukanlah merupakan upah standar yang harus dibayarkan pengusaha pada pekerja, tapi suatu pengamanan dan untuk meningkatkan taraf hidup serta mengurangi kesenjangan. Selain itu juga untuk pemenuhan kebutuhan dasar dan mewujudkan rasa keadilan.
Di lain hal Ketua Koferasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sumbar Arsukman Edi kurang puas dengan keputusan tersebut. Pihaknya melalui KSPSI mengusulkan UMP sebesar Rp1.571.650/bulan atau kenaikan 16,42 persen. Namun keputusan telah keluar dan pihaknya menghargai hal tersebut.