Infosumbar.net – Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi secara terang-terangan menyebutkan mendukung kebijakan Presiden Joko Widodo terkait larangan bisnis pakaian bekas impor atau thrifting lantaran dinilai mengganggu industri tekstil dalam negeri.
Menurut Mahyeldi, kebijakan melarang bisnis pakaian bekas impor adalah untuk mendukung produk dalam negeri dan menguatkan industri dalam negeri.
“Itu mendorong produl dalam negeri. Pakailah produk dalam negeri, termasuk di Sumatera Barat harus kita perhatikan,” kata Mahyeldi di Padang, Sabtu (18/3/2023).
Mahyeldi menegaskan, pakaian, sepatu, dan tas bekas merupakan barang yang dilarang impor. Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Di Sumbar sendiri, bisnis pakaian impor bekas semakin menjamur sejak beberapa tahun terakhir. Di berbagai lokasi di kota Padang, bahkan saat momen car free day yang digelar tiap akhir pekan di Kawasan GOR Haji Agus Salim, Kota Padang, penjual baju, tas dan sepatu bekas impor banyak ditemui.
Pelaku usaha bisnis pakaian impor di Sumbar pun banyak berasal dari kalangan anak muda. Hal tersebut terlihat dari setiap event Padang Thriftday yang selalu ramai digelar oleh para pelaku usaha pakaian bekas impor di Sumbar.
Tidak hanya itu, peminat baju impor bekas di Sumbar pun tinggi, sehingga tiap event tersebut digelar selalu berhasil menyedot ratusan pengunjung setiap harinya.
Dengan adanya larangan Presiden Jokowi soal bisnis pakaian bekas impor dan didukung oleh Gubernur Sumbar, lantas bagaimana nasib para pelaku bisnis thrifting di Sumbar? (peb)