Padang, (infosumbar) – Kapolsek Lubuk Kilangan, AKP Lija Nesmon mengatakan pihaknya mengamankan seorang pria “R” (23) yang dilaporkan telah melakukan tindakan pemerkosaan dan pencurian terhadap seorang perempuan berusia 25 tahun.
“Aksi ini berawal dari proses transaksi jual beli HP pada Kamis (5/8/2021). Barang berupa HP tersebut ditawarkan oleh korban melalui media sosial Facebook,”kata Kapolsek.
Setelah cocok dengan harga dan barang, keduanya pun berjumpa. Tersangka, kata Kapolsek, membujuk korban menjemput uang ke rumahnya, berdua mengunakan sepeda motor korban. Namun, laju sepeda motor tersebut malah melaju ke suatu tempat semak-semak yang sepi.
Di sana, tersangka mengancam hingga pemerkosaan. Korban sempat mencoba melawan, namun tersangka mengacungkan sebilah pisau kater, seperti dirilis tribratanews.
“Terjadilah aksi pemerkosaan. Korban berontak, tapi diancam. Tak lama kemudian datang warga, tersangka ini kabur dengan membawa handphone yang dijual korban,” ujarnya.
Korban selanjutnya diselamatkan oleh warga dan dibawa ke Polsek Lubuk Kilangan untuk membuat laporan. Penyelidikan pun dilakukan, sehari setelah laporan masuk, tersangka dapat diidentifikasi pihak kepolisian.
Nesmon menyebutkan, tersangka ditangkap saat hendak menjual handphone milik korban yang dibawa kabur. Tanpa perlawanan, tersangka langsung digiring ke mapolsek untuk pemeriksaan lebih lanjut. Belakangan, ia diketahui berstatus resividis. (*)