Padang (infosumbar)- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat (Sumbar), Senin (22/11) memusnahkan barang bukti jenis ganja di pelataran Kantor BNNP Sumbar, Kota Padang.
Kepala BNNP Sumbar, Brigjend Pol Khasril Arifin, mengatakan bahwa pada kali ini akan memusnahkan barang bukti yaitu narkotika jenis ganja seberat 71,900 gram atau kurang lebih 72 kilogram (Kg).
“Barang bukti ini kami peroleh dari dua kasus peredaran ganja yang berhasil kami ungkap dengan empat orang tersangka, yaitu di Kota Bukittinggi dan di Kabupaten Agam,” ujarnya, Senin.
Ia menjelaskan, penangkapan pertama berlokasi Kota Bukittinggi, pihak BNNP Sumbar mengamankan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 22,200 gram,yang dibawa oleh dua orang tersangka, yaitu laki-laki berinisial F (23) dan perempuan berinisal RFY (29) menggunakan mobil dari Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara menuju Kota Bukitinggi, Sumatera Barat.
Selanjutnya, penangkapan kedua dilakukan di Jorong Padang Lua, Kelurahan Banuhampu, Kabupaten agam, dan diamankan barang bukti narkotika jenis ganja seberar 49,700 gram yang dibawa oleh dua tersangka laki-laki berinisial YHA (20) dan JA (25) yang juga di bawa dari Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara menuju Kabupaten Agam dan Kota Bukittinggi, Sumatera Barat.
Ia menambahkan, pihaknya memusnahkan sebagian barang bukti ganja tersebut, sebab sisanya sebagai bukti di pengadilan saat persidangan para tersangka.
Sementara untuk pemusnahan ini barang bukti ganja ini, pihak BNNP Sumbar melakukannya dengan cara dibakar di dalam tong yang sudah disediakan.
“Untuk saat ini belum ada cara lain untuk memusnahkan barang bukti ini, kami masih memusnahkan secara manual, dimana kalau ganja dibakar sedangkan sabu dimusnahkan dengan cara diblender,” terang Kepala BNNP Sumbar itu.
Dari hasil interogasi yang diperoleh pihak BNNP Sumbar, empat orang tersangka ini merupakan kurir pengirim ganja tersebut.
“Kami masih melakukan pengembangan dalam mengungkap jaringan peredaran ganja di Sumbar ini, karena dari hasil interogasi empat orang ini hanya di suruh mengantarkan ganja tersebut, tanpa mengetahui siapa yang akan mengambilnya,” ungkapnya.
Empat tersangka ini akan dijerat pasal 114 ayat (2), Jo pasal 111 ayat (2), Jo pasal 132 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman seumur hidup dan denda paling banyak Rp.10 Miliyar dan paling sedikit Rp.1 Miliyar.(fiz)