infoSumbar
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • EKONOMI & BISNIS
    • TEKNO & SAINS
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • PADANG
    • SOLOK RAYA
    • AGAM – BUKITTINGGI
  • DIREKTORI
  • WISATA
  • LOWONGAN KERJA
  • EVENTS
    • SEMINAR
    • SENI & BUDAYA
    • LOMBA
    • MUSIK
  • LAINNYA
    • #PANTUNMINANG
    • KOMUNITAS
    • BUDAYA & SENI
    • MINANGKABAU
    • INFOSUMBARPEDIA
    • MOTIVASI
    • LIFESTYLE
    • FOTO
    • MUSIK
    • PROFIL
    • VIDEO
  • ARTIKEL
  • LIGA FUTSAL IS
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • EKONOMI & BISNIS
    • TEKNO & SAINS
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • PADANG
    • SOLOK RAYA
    • AGAM – BUKITTINGGI
  • DIREKTORI
  • WISATA
  • LOWONGAN KERJA
  • EVENTS
    • SEMINAR
    • SENI & BUDAYA
    • LOMBA
    • MUSIK
  • LAINNYA
    • #PANTUNMINANG
    • KOMUNITAS
    • BUDAYA & SENI
    • MINANGKABAU
    • INFOSUMBARPEDIA
    • MOTIVASI
    • LIFESTYLE
    • FOTO
    • MUSIK
    • PROFIL
    • VIDEO
  • ARTIKEL
  • LIGA FUTSAL IS
No Result
View All Result
infoSumbar
No Result
View All Result

BNNP Sumbar Musnahkan Barang Bukti Nakotika Jenis Ganja Seberat 72 Kg

22 November 2021 - 20:06 WIB
in Berita Pilihan
Rakhmatul AkbarbyRakhmatul Akbar
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke Twitter
BNNP Sumbar Musnahkan Barang Bukti Nakotika Jenis Ganja Seberat 72 Kg

Kepala BNNP Sumbar Brigjen Pol Khasril Arifin memimpin pemusnahan barang bukti ganja yang diamankan beberapa waktu lalu di Bukittinggi dan Agam. IST

Padang (infosumbar)- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat (Sumbar), Senin (22/11) memusnahkan barang bukti jenis ganja di pelataran Kantor BNNP Sumbar, Kota Padang.

Kepala BNNP Sumbar, Brigjend Pol Khasril Arifin, mengatakan bahwa pada kali ini akan memusnahkan barang bukti yaitu narkotika jenis ganja seberat 71,900 gram atau kurang lebih 72 kilogram (Kg).

“Barang bukti ini kami peroleh dari dua kasus peredaran ganja yang berhasil kami ungkap dengan empat orang tersangka, yaitu di Kota Bukittinggi dan di Kabupaten Agam,” ujarnya, Senin.

Ia menjelaskan, penangkapan pertama berlokasi Kota Bukittinggi, pihak BNNP Sumbar mengamankan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 22,200 gram,yang dibawa oleh dua orang tersangka, yaitu laki-laki berinisial F (23) dan perempuan berinisal RFY (29) menggunakan mobil dari Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara menuju Kota Bukitinggi, Sumatera Barat.

BACA JUGA :   Kecelakaan di Panyalaian Diduga Dipicu Truk Pakan Ayam Rem Blong Hingga Lepas Casis, Berikut Daftar Lima Kendaraan Terdampak

Selanjutnya, penangkapan kedua dilakukan di Jorong Padang Lua, Kelurahan Banuhampu, Kabupaten agam, dan diamankan barang bukti narkotika jenis ganja seberar 49,700 gram yang dibawa oleh dua tersangka laki-laki berinisial YHA (20) dan JA (25) yang juga di bawa dari Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara menuju Kabupaten Agam dan Kota Bukittinggi, Sumatera Barat.

BACA JUGA :   Kecelakaan Beruntun di Panyalaian Makan Korban Hingga 12 Orang
IKLAN

Ia menambahkan, pihaknya memusnahkan sebagian barang bukti ganja tersebut, sebab sisanya sebagai bukti di pengadilan saat persidangan para tersangka.

Sementara untuk pemusnahan ini barang bukti ganja ini, pihak BNNP Sumbar melakukannya dengan cara dibakar di dalam tong yang sudah disediakan.

“Untuk saat ini belum ada cara lain untuk memusnahkan barang bukti ini, kami masih memusnahkan secara manual, dimana kalau ganja dibakar sedangkan sabu dimusnahkan dengan cara diblender,” terang Kepala BNNP Sumbar itu.

Dari hasil interogasi yang diperoleh pihak BNNP Sumbar, empat orang tersangka ini merupakan kurir pengirim ganja tersebut.

BACA JUGA :   Kecelakaan Beruntun di Panyalaian, Tanah Datar Libatkan 6 Mobil

“Kami masih melakukan pengembangan dalam mengungkap jaringan peredaran ganja di Sumbar ini, karena dari hasil interogasi empat orang ini hanya di suruh mengantarkan ganja tersebut, tanpa mengetahui siapa yang akan mengambilnya,” ungkapnya.

Empat tersangka ini akan dijerat pasal 114 ayat (2), Jo pasal 111 ayat (2), Jo pasal 132 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman seumur hidup dan denda paling banyak Rp.10 Miliyar dan paling sedikit Rp.1 Miliyar.(fiz)

IKLAN
Tags: bnnp sumbarnarkoba

Related Posts

Cegah KDRT karena Pernikahan Dini, DP3AP2KB Kota Padang Lakukan Cara Ini

Cegah KDRT karena Pernikahan Dini, DP3AP2KB Kota Padang Lakukan Cara Ini

02 Februari 2023
Pemko Solok Launching Tiga Aplikasi Baru, Untuk Apa Saja itu?

Pemko Solok Launching Tiga Aplikasi Baru, Untuk Apa Saja itu?

02 Februari 2023
Grebek pijat plus-plus, Satpol PP Padang proses seorang Wanita

Grebek pijat plus-plus, Satpol PP Padang proses seorang Wanita

02 Februari 2023
Tahun Ini Pemerintah akan Umumkan Larangan Ekspor Tembaga Mentah

Tahun Ini Pemerintah akan Umumkan Larangan Ekspor Tembaga Mentah

02 Februari 2023
Satreskrim Polres Solok Kota Tangkap Pelaku Diduga Penambang Emas Ilegal di Nagari Sibarambang

Satreskrim Polres Solok Kota Tangkap Pelaku Diduga Penambang Emas Ilegal di Nagari Sibarambang

02 Februari 2023
Dharmasraya Raih Prestasi Kepatuhan Terhadap Standar Pelayanan Publik Tahun 2022

Dharmasraya Raih Prestasi Kepatuhan Terhadap Standar Pelayanan Publik Tahun 2022

02 Februari 2023

Berita Terkini

  • All
  • Berita Pilihan
  • Nasional
  • Sumbar

Rendang Lokan, Varian Rendang dari Kerang Hitam Khas Pesisir Selatan

Cegah KDRT karena Pernikahan Dini, DP3AP2KB Kota Padang Lakukan Cara Ini

Pemko Solok Launching Tiga Aplikasi Baru, Untuk Apa Saja itu?

Grebek pijat plus-plus, Satpol PP Padang proses seorang Wanita

6 Pantangan Makanan Dan Minuman Bagi Penderita Diabetes

Tahun Ini Pemerintah akan Umumkan Larangan Ekspor Tembaga Mentah

Populer

  • Penemuan Mayat Tanpa Identitas Membusuk Dalam Gulungan Karpet di Lantai 3 Pasar Raya Padang

    Penemuan Mayat Tanpa Identitas Membusuk Dalam Gulungan Karpet di Lantai 3 Pasar Raya Padang

    436 shares
    Share 174 Tweet 109
  • Polisi Sebut Alasan Laporan Penculikan Anak di Solok Karena Sang Ibu Sering Marah-marah

    401 shares
    Share 160 Tweet 100
  • Terkait Dugaan Penculikan Anak di Solok, Ternyata Hanya Rekayasa

    372 shares
    Share 149 Tweet 93
  • Pelaku Begal Payudara Ditangkap Polisi di Bukittinggi, Korbannya Pelajar

    396 shares
    Share 158 Tweet 99
  • Puluhan Warga Solok Mundur dari Keanggotaan Partai Politik

    356 shares
    Share 142 Tweet 89
  • Contact
  • Redaksi
  • Visi dan Misi
  • Advertise
  • About Us
  • Pedoman Media Siber

Website ini diterbitkan oleh PT Infosumbar Media Kreasi | © 2010 - 2022

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • EKONOMI & BISNIS
    • TEKNO & SAINS
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • PADANG
    • SOLOK RAYA
    • AGAM – BUKITTINGGI
  • DIREKTORI
  • WISATA
  • LOWONGAN KERJA
  • EVENTS
    • SEMINAR
    • SENI & BUDAYA
    • LOMBA
    • MUSIK
  • LAINNYA
    • #PANTUNMINANG
    • KOMUNITAS
    • BUDAYA & SENI
    • MINANGKABAU
    • INFOSUMBARPEDIA
    • MOTIVASI
    • LIFESTYLE
    • FOTO
    • MUSIK
    • PROFIL
    • VIDEO
  • ARTIKEL
  • LIGA FUTSAL IS

Website ini diterbitkan oleh PT Infosumbar Media Kreasi | © 2010 - 2022