Padang (infosumbar) – Tim Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat menangkap seorang yang diduga melakukan tindak pidana perdagangan satwa dilindungi jenis Owa Ungko (Hyblobates Agilis) pada Minggu (31/10) sekitar pukul 19.00 WIB.
Kepala BKSDA Sumbar, Ardi Andono, Senin mengatakan, pelaku berinisial RP alias T (24 tahun), tertangkap tangan di depan Puskesmas Kayu Tanam kecamatan 2×11 Kayu Tanam Kabupaten Padang Pariaman.
“Pelaku ini beralamat di Kuranji Kota Padang,” katanya.
Ardi menjelaskan, barang bukti yang diamankan dari pelaku yakni, satu ekor anak Owa Ungko dalam keadaan hidup. Dua kepala Kijang dan satu kepala Rusa yang telah diawetkan.
“Tersangka dan barang bukti kemudian diserahkan ke penyidik Polda Sumbar untuk proses lebih lanjut,” jelasnya.
Ia melanjutkan, RP tertangkap tangan melakukan tindak pidana menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup dan memperniagakan, menyimpan, atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian tersebut.
Atau mengeluarkan dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain didalam atau diluar wilayah Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 40 ayat (2) juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a dan d UU no. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta.
BKSDA Sumbar mengimbau agar masyarakat tidak menjual dan membeli satwa yang dilindungi baik dalam keadaan hidup maupun mati karena menyayangi satwa bukan berarti harus memiliki, namun bisa diarahkan membantu pelestariannya di alam liar.
“Biarkan satwa liar hidup di alam dan berkembang biak sebagaimana mestinya, manusia sebagai khalifah dimuka bumi sudah selayaknya menjaga. Toh, satwa liar ini berperan dalam menjaga kelestarian alam kita,” imbaunya. (Nou)