Padang (infosumbar) – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat (Sumbar) melepaskanliarkan dua ekor satwa langka dan dilindungi jenis trenggiling (Manis javanica) di kawasan hutan konservasi Suaka Margasatwa Malampah Alahan Panjang, Kabupaten Pasaman.
Kepala BKSDA Sumbar Ardi Andono, Selasa mengatakan, pihaknya telah melepaskan hewan dengan nama latin manis javanica itu pada Sabtu (6/11) lalu, karena telah dinyatakan siap kembali ke alam berdasarkan hasil observasi sebelumnya.
“Dua ekor satwa dilepaskan setelah hasil observasi petugas BKSDA memastikan kondisi satwa sehat, tidak terdapat luka dan tidak cacat. Serta masih memiliki sifat liar,” katanya.
Ardi menjelaskan, trenggiling itu didapatkan oleh BKSDA Sumbar melalui Resor Agam yang menerima penyerahan dua ekor satwa dilindungi jenis trenggiling.
Hewan itu merupakan induk dan anak yang diserahkan warga bernama Ronaldy dan Soni Eka Putra, Jumat (5/11) yang merupakan warga Lubuk Panjang Jorong II Garagahan, Nagari Garagahan, Kecamatan Lubuk Basung, Agam.
Satwa dilindungi itu ditemukan oleh mereka Jumat dini hari sekitar pukul 02.00 WIB saat melintas di jalan raya. Takut satwa itu akan terlindas kendaraan yang melintas, maka warga tersebut berinisiatif menangkapnya untuk diselamatkan dan dibawa ke rumahnya.
Sebelumnya satwa direncanakan ini akan dilepaskan di kawasan hutan Cagar Alam Maninjau, Kecamatan Tanjung Raya, Agam.
Namun mengingat keseimbangan sebaran populasi, maka satwa akhirnya dilepaskan di kawasan hutan Suaka Margasatwa Malampah Alahan Panjang, Kabupaten Pasaman.
Trenggiling adalah mamalia unik bersisik satunya-satunya dari famili Pholidota. Sisik pada Trenggiling yang berfungsi sebagai alat berlindung dari mangsa.
Namun saat ini menjadi ancaman karena menjadi target perburuan liar dan membawanya ke dalam status Kritis (Critically Endangered/CR) berdasarkan daftar merah lembaga konservasi dunia, IUCN.
Status konservasi dalam CITES (Convention on International Trade in Endangered Species) adalah Appendix 1 yang artinya tidak boleh diperjualbelikan.
Di Indonesia sebagaimana diketahui, sesuai dengan Peraturan Menteri LHK nomor 106 tahun 2018 termasuk jenis satwa dilindungi dan sesuai undang undang nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup atau mati ataupun berupa bagian tubuh, telur dan merusak sarangnya.
Sanksi hukumnya adalah berupa pidana penjara paling lama Lima tahun dan Denda paling banyak Seratus juta rupiah. (nou)