infoSumbar
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • EKONOMI & BISNIS
    • TEKNO & SAINS
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • PADANG
    • SOLOK RAYA
    • AGAM – BUKITTINGGI
    • PARIAMAN LAWEH
  • GAYA HIDUP
    • OTOMOTIF
    • MUSIK
    • HIBURAN
    • KOMUNITAS
    • KULINER
    • WISATA
    • KESEHATAN
  • SERBA SERBI
    • BUDAYA & SENI
    • FOTO
    • PROFIL
    • EVENTS
      • SEMINAR
      • SENI & BUDAYA
      • LOMBA
      • MUSIK
    • VIDEO
    • DIREKTORI
  • ARTIKEL
  • INFOSUMBARPEDIA
  • LOWONGAN KERJA
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • EKONOMI & BISNIS
    • TEKNO & SAINS
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • PADANG
    • SOLOK RAYA
    • AGAM – BUKITTINGGI
    • PARIAMAN LAWEH
  • GAYA HIDUP
    • OTOMOTIF
    • MUSIK
    • HIBURAN
    • KOMUNITAS
    • KULINER
    • WISATA
    • KESEHATAN
  • SERBA SERBI
    • BUDAYA & SENI
    • FOTO
    • PROFIL
    • EVENTS
      • SEMINAR
      • SENI & BUDAYA
      • LOMBA
      • MUSIK
    • VIDEO
    • DIREKTORI
  • ARTIKEL
  • INFOSUMBARPEDIA
  • LOWONGAN KERJA
No Result
View All Result
infoSumbar
No Result
View All Result

Besok, Aturan PPKM Mikro Mulai Berlaku di Kota Padang

07 Juli 2021 - 20:50 WIB
in Berita Pilihan, Sumbar
Pambudi A.by Pambudi A.
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke Twitter
Pemerintah Kota Padang, Sumatera Barat terhitung mulai besok(08) sampai 20 Juli 2021 mulai jalankan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro(Foto:hms))

Pemerintah Kota Padang, Sumatera Barat terhitung mulai besok(08) sampai 20 Juli 2021 mulai jalankan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro(Foto:hms))

Pemerintah Kota Padang, Sumatera Barat terhitung mulai besok(08) sampai 20 Juli 2021 mulai jalankan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro(Foto:hms))
Pemerintah Kota Padang, Sumatera Barat terhitung mulai besok(08) sampai 20 Juli 2021 mulai jalankan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro(Foto:hms))

Padang, (infosumbar) – Pemerintah Kota Padang, Sumatera Barat terhitung mulai besok(08) sampai 20 Juli 2021 mulai jalankan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro.

Keputusan aturan tersebut dikeluarkan setelah Wali Kota Padang menggelar rapat dengan berbagai elemen masyarakat dan forum komunikas pimpinan daerah diputuskan beberapa hal penting agar PPKM berjalan efektif.

“Ada beberapa poin penting dalam aturan PPKM ini, kami imbau masyarakat paham dan mengikuti aturan ini,” kata Wali Kota Padang Hendri Septa di Padang, Rabu.

Baca juga
PPKM Mikro, Polresta Padang belum Berlakukan Penutupan Ruas Jalan
Kabar Baik, Ada Beasiswa bagi Atlet Berprestasi asal Sumbar dari STIP-AP Medan

Dalam surat edaran Wali Kota Padang no 400.599/BPBD-Pdg/VII/2021 selain menetapkan proses belajar mengajar secara daring, juga mengurangi aktivitas sebanyak 75 persen tenaga kerja di tempat kerja, dan 25 persen yang bekerja langsung dengan protokol kesehatan yang ketat

BACA JUGA :   BI Sumbar Gelar Capacity Building Wartawan, Bahas Ekonomi Daerah dan Digitalisasi Pembayaran
IKLAN

Sedangkan pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial dapat dilakukan 100 persen dengan pengaturan jam operasional , kapasitas dan penerapan protokol kesehatan.

Sektor esensial yang dimaksud, meliputi kesehatan, bahan pangan, komunikasi, teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, utilitas publik, dan tempat penyediaan kebutuhan pokok sehari-hari.

Sementara untuk kegiatan makan dan minum di rumah makan, restoran dan kafe untuk makan di tempat hanya 25 persen dari kapasitas, jam operasional sampai pukul 17.00 WIB, dan layanan pesan antar sampai pukul 20.00 WIB.

BACA JUGA :   PT Semen Padang Serahkan 16 Tong Sampah Terpilah ke Sekolah dan Masjid Raya Sumbar

Kemudian untuk kegiatan di pusat perbelanjaan dibatasi sampai jam 17.00 WIB dan pembatasan kapasitas pengunjung 25 persen dengan protokol kesehatan ketat.

Berikutnya untuk kegiatan sektor konstruksi dapat berjalan 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Terkait ibadah di rumah ibadah ia menyampaikan dapat dilaksanakan sebagaimana biasa dengan syarat ada pembatasan jarak, dan membawa peralatan shalat sendiri serta penerapan protokol kesehatan.

BACA JUGA :   Hadir di Rakerda REI Khusus Batam 2025, SEPABLOCK Diminati Pengembang

Baca juga
Ini Skenario Terburuk Pemerintah jika Kasus Covid-19 Capai 40.000 per Hari
POGI Rekomendasikan Vaksin Covid-19 untuk Ibu Hamil

Sementara untuk pelaksanaan shalat Idul Adha, masyarakat tidak diizinkan melaksanakan di lapangan hanya boleh di masjid dan mushala. Sementara aktivitas di area publik seperti taman dan tempat wisata ditutup sementara waktu.

Khusus pelaksanaan pernikahan resepsi maksimal hanya dihadiri 30 orang dan tidak ada makan di tempat. Sedangkan untuk pertemuan, rapat dan seminar sementara dilaksanakan secara daring dan pertemuan langsung untuk sementara ditiadakan.

Hal terakhir untuk transportasi umum dapat beroperasi dengan pengetatan dan penerapan protokol kesehatan.

Tags: #PolrestaPadangBerita PPKMberita PPKM mikroCovid-19featuredHendri SeptaPemko Padang

Related Posts

Bawa 10 Atlet ke Kejurnas 2025, POBSI Sumbar Fokus Pembinaan dan Rebut Medali

Bawa 10 Atlet ke Kejurnas 2025, POBSI Sumbar Fokus Pembinaan dan Rebut Medali

21 November 2025
Hujan Lebat Picu Banjir, Satu Keluarga Dievakuasi dari Jalan DPR Ujung Kota Padang

Hujan Lebat Picu Banjir, Satu Keluarga Dievakuasi dari Jalan DPR Ujung Kota Padang

21 November 2025
BI Sumbar Gelar Capacity Building Wartawan, Bahas Ekonomi Daerah dan Digitalisasi Pembayaran

BI Sumbar Gelar Capacity Building Wartawan, Bahas Ekonomi Daerah dan Digitalisasi Pembayaran

21 November 2025
Kapal Nelayan Primadona Hilang Kontak di Perairan Pasaman Barat, Basarnas Padang Lakukan Pencarian

Kapal Nelayan Primadona Hilang Kontak di Perairan Pasaman Barat, Basarnas Padang Lakukan Pencarian

21 November 2025
Hujan Ringan dan Petir Terjang Wilayah Sumbar di Awal Pekan

Waspada! Hujan Ringan-Lebat Bakal Mengguyur Sumbar Seharian

21 November 2025
Tiga Pencuri Kabel Tower Ditangkap di Pesisir Selatan, Polisi Telusuri Kaitan dengan Mobil Misterius

Tiga Pencuri Kabel Tower Ditangkap di Pesisir Selatan, Polisi Telusuri Kaitan dengan Mobil Misterius

21 November 2025

Berita Terkini

  • All
  • Berita Pilihan
  • Nasional
  • Sumbar

Kekalahan Kontra Semen Padang jadi Sorotan Pelatih Persijap Mario Lemos: Bukan Tim yang Bagus di ILeague

Semen Padang FC Putus Rantai Kekalahan Beruntun di Kandang Persijap, Dejan: Fokus Laga Berikutnya

Bawa 10 Atlet ke Kejurnas 2025, POBSI Sumbar Fokus Pembinaan dan Rebut Medali

Hujan Lebat Picu Banjir, Satu Keluarga Dievakuasi dari Jalan DPR Ujung Kota Padang

BI Sumbar Gelar Capacity Building Wartawan, Bahas Ekonomi Daerah dan Digitalisasi Pembayaran

Kapal Nelayan Primadona Hilang Kontak di Perairan Pasaman Barat, Basarnas Padang Lakukan Pencarian

Berita Populer

  • Kuisioner PUSaKO FH Unand Cantumkan Opsi LGBTQIA+, Akademisi: Itu Pengakuan Diam-diam Gender Ketiga

    Kuisioner PUSaKO FH Unand Cantumkan Opsi LGBTQIA+, Akademisi: Itu Pengakuan Diam-diam Gender Ketiga

    407 shares
    Share 163 Tweet 102
  • Gagal Mendahului, Pemotor Asal Padang Meregang Nyawa di Lubuk Selasih Solok

    378 shares
    Share 151 Tweet 95
  • Kecelakaan Beruntun Libatkan 3 Kendaraan di Solok, Seorang Pemotor Tewas

    370 shares
    Share 148 Tweet 93
  • Didukung 2 Pemilik Suara, Arizal Azis Tarik Diri dari Bakal Calon Ketua PSSI Sumbar 2025-2029

    349 shares
    Share 140 Tweet 87
  • Kecelakaan di Jalan Lingkar Solok–Padang, Satu Pelajar Meninggal Dunia

    438 shares
    Share 175 Tweet 110
  • Contact
  • Redaksi
  • Visi dan Misi
  • Contact Us
  • About Us
  • Pedoman Media Siber

Website ini diterbitkan oleh PT Infosumbar Media Kreasi | © 2010 - 2022

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • EKONOMI & BISNIS
    • TEKNO & SAINS
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • PADANG
    • SOLOK RAYA
    • AGAM – BUKITTINGGI
    • PARIAMAN LAWEH
  • GAYA HIDUP
    • OTOMOTIF
    • MUSIK
    • HIBURAN
    • KOMUNITAS
    • KULINER
    • WISATA
    • KESEHATAN
  • SERBA SERBI
    • BUDAYA & SENI
    • FOTO
    • PROFIL
    • EVENTS
      • SEMINAR
      • SENI & BUDAYA
      • LOMBA
      • MUSIK
    • VIDEO
    • DIREKTORI
  • ARTIKEL
  • INFOSUMBARPEDIA
  • LOWONGAN KERJA

Website ini diterbitkan oleh PT Infosumbar Media Kreasi | © 2010 - 2022