Infosumbar.net- Setelah viral, Indonesian Cat Association akhirnya melaporkan tiga wanita yang mencekoki kucing minuman keras, Senin (4/9/2023).
Ketua Indonesian Cat Association Cabang Padang, Isnaini Iskandar mengatakan, perbuatan ketiga wanita itu memang patut dilaporkan sebagai efek jera.
“Perbuatan pelaku telah melanggar pasal 302 dan 540 KUHP. Ia meminta para pelaku dapat diproses secara undang-undang berlaku,” katanya.
Isnaini tidak mempermasalahkan para pelaku telah meminta maaf. Namun proses hukum harus tetap lanjut agar memberikan efek jera.
“Mereka minta maaf kepada cat lovers mandiri. Kita kan banyak komunitas. Mungkin pada saat permintaan maaf, komunitas yang di Padang melakukan damai, situasi saat itu baik untuk dilakukan. Meski demikian, bukan berarti kasus ini tidak ditindaklanjuti,” tuturnya.
Ia berharap pelaku dapat diproses, kasus ini diserahkan sepenuhnya ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.
“Ini kan kasus tindak pidana ringan. Kita lihat bagaimana polisi bekerja, kita serahkan ke pihak berwajib,” ungkapnya.
Diketahui, video pelaku mencekoki kucing minuman keras viral dan banyak dikecam. Dari video berdurasi 23 detik ini, terlihat pelaku mengangkat lalu mengayun-ayunkan kucing ras tersebut di dalam kamar.
Selanjutnya, mereka memberikan cairan dari botol diduga merupakan minuman keras. Mereka memaksa kucing untuk meminumnya.
Ketiga pelaku bernama Syinta Ade Putri (24) Lenni Marlina (25) dan Sisri Annisa Wahida (22), juga telah meminta maaf dan membuat surat pernyataan. (Bul)