infosumbar.net – Program Pemutihan Pajak Kendaraan “5 UNTUNG” di Sumatera Barat diperpanjang sampai dengan 23 Desember 2023. Tim Pembina Samsat Sumatera Barat, yang terdiri dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumbar an PT Jasa Raharja, menyebarluaskan informasi itu di perempatan jalan Khatib Sulaiman, KH Ahmad Dahlan, Raden Saleh dan Rasuna Said, kawasan Kota Padang, pada Senin (9/10) sore.
Kombes Pol, Hilman Wijaya, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sumbar, mengatakan program Pemutihan Pajak Kendaraan “5 UNTUNG” ini mempunyai banyak keuntungan bagi masyarakat pemilik kendaraan bermotor.
“Juga untuk membuat ketaatan masyarakat terhadap Bea Balik Nama (BBN) dan juga kendaraan dari luar daerah yang beroperasional di wilayah Sumatera Barat,” tuturnya kepada media di Padang.
Ia menjelaskan, adanya perpanjangan program Pemutihan Pajak Kendaraan “5 UNTUNG” di Sumatera Barat ini untuk mengakomodir antusiasme masyarakat yang cukup tinggi sehingga durasi 1 bulan lalu, dirasakan kurang cukup bagi seluruh masyarakat Sumatera Barat.
“Maka kami bersama, Bapenda, Jasa Raharja dan Polda Sumatera Barat berembuk untuk memperpanjang durasi dari program ini, karena antusiasme dari masyarakat juga banyak,” terangnya.
Hilman mengimbau masyarakat untuk mempergunakan kesempatan perpanjangan program dan memanfaatkan momen dari program sebaik-baiknya.
“Jangan sampai lewat masa waktunya. Nanti programnya selesai berarti kebijakan ataupun keringanan normal seperti biasa lagi,” tegasnya.
Menurut Hilman, sosialisasi dan kampanye perpanjangan program 5 Untung bukan berarti target pajak kendaraan bermotor belum tercapai, melainkan agar masyarakat tahu.
“Karena masih banyak masyarakat karena kesibukannya dan tidak termonitor sama sekali jadi kita buat kegiatan-kegiatan sosialisasi ini di berbagai tempat keramaian. Di Car Free Day kemudian di jalan, media sosial, dengan bermacam cara,” tambahnya.
Pada kesempatan sosialisasi di perempatan jalan Khatib Sulaiman, KH Ahmad Dahlan, Raden Saleh dan Rasuna Said, sejumlah personil dari Bapenda, Jasa Raharja dan Dirlantas Polda Sumbar memberitahukan pengendara kendaraan bermotor yang melintas dengan cara humanis dan bersahabat sambil memberikan brosur.
Pengendara yang melintas dan berhenti di traffic light juga dihibur oleh dua badut dan iringan grup musik, band Dirlantas Polda Sumbar. Cara yang cukup menarik keingintahuan masyarakat. Beberapa kendaraan yang terdeteksi mati pajak dihentikan sebentar untuk diberitahu tentang perpanjangan program pemutihan pajak kendaraan 5 Untung ini.
Keuntungan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Program 5 Untung:
✔Bebas Sebagian Pokok Pajak Kendaraan
– Pembebasan Pajak Progresif atas kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya
– Mati Pajak 2 Tahun cukup bayar 1 Tahun
– Mati Pajak 3 tahun / lebih cukup bayar 2 tahun saja
✔Bebas seluruhnya Pokok Bea Balik Nama Kendaraan ( BA dan Non BA ) termasuk hasil lelang kendaraan milik pemerintah/pemerintah daerah dan/atau hibah yang selama ini belum didaftarkan kepemilikannya.
✔Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor ( Kecuali untuk kendaraan mutasi ke luar Provinsi Sumatera Barat )
✔Bebas Denda Balik Nama Kendaraan Bermotor
✔Bebas Denda SWDKLLJ tahun lalu dari PT. Jasa Raharja