Untuk pemilihan umum presiden dan wakil presiden pada 9 Juli mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang dipastikan tidak menyediakan tempat pemungutan suara (TPS) khusus di Rumah Sakit.
Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Padang Muhammad Sawati yang ditemui Jumat (4/7) oleh tim infoSumbar.
Ia menjelasakan bahwa jumlah para pemilih di rumah sakit tidak tetap, sehingga tidak memungkinkan membuka TPS khusus di sana.
Namun agar para pasien di Rumah Sakit bisa tetap menggunakan hak pilihnya, ia telah menugaskan para petugas TPS di sekitar Rumah Sakit untuk mendatangi para pasien.
“Kita lihat keadaanya dulu, jika memang memungkinkan para pasien bisa mengunjungi tps di sekitar rumah sakit, namun jika tidak maka akan ada petugas pps yang kesana,” ujarnya.
Untuk pasien yang berasal dari kecamatan yang berbeda di tempat mereka di rawat, Sawati mengingatkan agar para keluarga pasien mengurus formulir A5 terlebih dahulu.
“Keluarga pasien bisa membantu dengan melapor ke tps sekitar rumah untuk meminta surat pindah memilih,” jelas Sawati. (Arie Huda)