Infosumbar.net – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Padang Panjang melahirkan kembali sebuah inovasi Administrasi Kependudukan (Adminduk).
Inovasi Adminduk Disdukcapil Padang Panjang ini memanggil hati nurani warga dengan tetangga masing-masing untuk membantu pengurusan Akta Kematian sesama masyarakat.
Inovasi ini dinamakan Tetangga Peduli Adminduk. Bertujuan untuk antisipasi penyalahgunaan data warga yang sudah meninggal dunia untuk kepentingan-kepentingan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.
“Khawatir data keluarga yang sudah meninggal dipakai dan dimanfaatkan pihak yang tidak bertanggung jawab, Disdukcapil melahirkan inovasi. Namanya, Tetangga Peduli Administrasi Kependudukan,” kata Rimanita Erizon, M.E, Analis Kebijakan Ahli Muda/Sub Koordinator Kerja Sama dan Inovasi Pelayanan Disdukcapi Padang Panjang, Sabtu (23/4).
Rimanita Erizon, M.E menyampaikan Tetangga Peduli Adminduk ini memanggil hati nurani tetangga untuk membantu menguruskan Akta Kematian almarhum.
“Kita takut data kematian yang masih tercantum dalam kartu keluarga (KK) dimanfaatkan sekelompok pihak yang tidak bertanggung jawab. Misalnya untuk pemilihan umum, registrasi kartu prabayar, penerimaan bantuan, BPJS dan lain sebagainya. Makanya kita lahirkan inovasi ini,” sebutnya.
Bagi yang mau membantu, katanya, Disdukcapil akan memberikan souvenir bagi tetangga yang peduli terutama dalam administrasi kependudukan.
“Persyaratan pengurusan Akta Kematian tidaklah banyak. Cuma fotokopi surat kematian dari dokter atau lurah dan fotokopi KK/KTP almarhum,” ungkapnya.
Dikatakan Rima, pengajuan permohonan Akta Kematian dapat dilakukan secara tatap muka langsung ke Kantor Disdukcapil di Silaing Bawah. Atau melalui layanan online di alamat paduko.padangpanjang.go.id.
“Pemberian Akta Kematian pada hakekatnya sebagai bentuk penghargaan dan penghormatan terakhir dari negara terhadap warganya. Akta Kematian berfungsi sebagai bukti hukum atau legalitas bahwa seseorang benar telah meninggal dunia, dan mendapat pengakuan negara,” terangnya.
Dengan menerbitkan dokumen akta kematian, imbuhnya, bila mendiang memiliki aset, maka bagi ahli waris akan lebih mudah disusun pembagian harta waris.
“Akan lebih jelas nasab hubungan orang tua dengan anak. Siapa yang jadi wali pada pernikahan sepeninggal almarhum. Begitu juga hubungan sosial ekonomi yang lain, seperti untuk mengurus klaim asuransi, dana Taspen, dana pensiun, dan lainnya akan lebih mudah dengan persyaratan Akta Kematian,” jelasnya