Infosumbar.net – Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi meminta Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMK Sumbar melakukan koordinasi lebih intensif dengan dunia usaha agar masuk dalam perumusan Rencana Induk Pengembangan Sekolah (RIPS) sebagai rujukan pembukaan jurusan, dapat disesuaikan dengan kebutuhan pasar.
“Dalam pembukaan jurusan di SMK, itu harus terencana, MKKS perlu koordinasi dengan dunia usaha. Agar sesuai dengan kebutuhan pasar,” kata Mahyeldi dalam sambutannya saat melantik Pengurus MKKS SMK Prov. Sumbar di hotel Kyriad Bumi Minang Padang, Rabu (22/2/2023).
Mahyeldi mengaku, saat ini pihaknya sangat serius dalam menekan pertumbuhan angka pengangguran di Sumbar, menurutnya penyesuaian dalam pembukaan jurusan di SMK dengan kebutuhan dunia usaha dapat menjadi salah satu solusi.
“Kita ingin, setiap lulusan dapat terserap maksimal oleh dunia usaha. Untuk itu, Kepala Sekolah harus lebih kreatif dan adaptif,” tegas Mahyeldi.
Dengan adanya kepengurusan baru ini, Gubernur mengharapkan MKKS SMK bersama Dinas Pendidikan Provinsi dapat melahirkan terobasan-terobosan inovatif untuk meningkatkan kualitas dan keterserapan lulusan di dunia kerja.
“Dengan adanya pengurus baru, kita optimis akan ada terobosan-terobosan, sehingga secara bertahap persoalan dapat terurai,” harap Gubernur.
Kepengurusan MKKS SMK Negeri dan Swasta Sumbar yang dilantik tersebut untuk masa bakti 2023-2025, dengan susunan pengurus sebagai Ketua Drs. Busraini Lubis, Wakil Ketua Syamsul Mardan, Sekretaris Erizal, dan Bendahara Umum Yunita Rosanti
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Pendidikan Sumbar Barlius, juga mendorong MKKS untuk menghimpun masukan dari berbagai pihak untuk selanjutnya menjadi bahan pertimbangan pengambilan kebijakan di Dinas Pendidikan.
“Kita harapkan MKKS mampu menghimpun berbagai masukan untuk perbaikan kualitas pendidikan di Sumbar,” kata Barlius.
Barlius mengingatkan, pentingnya setiap Kepala Sekolah SMK mampu memahami kebutuhan pasar karena pada dasarnya salah satu tujuan utama dari pendidikan vokasi adalah dunia kerja. (*/peb)