Padang (infosumbar)- Dikeluarkannya kebijakan Permendag Nomor 3 Tahun 2022 dan Nomor 6 Tahun 2022 terkait minyak goreng satu harga, Dinas Perdagangan Kota Padang berkomitmen akan mengawasi jalannya kebijakan tersebut.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang, Andree Algamar. Ia menyebut akan memantau pelaksanaan aturan tersebut di Kota Padang.
“Kemaren Dinas Perdagangan sudah mengundang semua produsen minyak goreng untuk memastikan komitmen mereka menerapkan minyak goreng satu harga sesuai dengan aturan menteri,” katanya saat dihubungi infosumbar.
Andree menambahkan akan memberi jangka waktu bagi pedagang minyak goreng untuk menyesuaikan harga jual.
“Kami beri waktu sampai tanggal 1 Februari 2022. Aturan ini harus dipatuhi dan diberlakukan pada retail, swalayan, dan pasar tradisional, sesuai dengan arahan Mendag,” katanya.
Ia juga menyebut akan mengupayakan pedagang memiliki satu pemahaman terkait satu harga minyak goreng tersebut.
Sebelumnya pemerintah melalui Kementerian Perdagangan mengeluarkan aturan dan menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk minyak goreng curah sebesar Rp11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana sebesar Rp13.500 per liter, dan minyak goreng kemasan premium Rp14.000 per liter. (iif)