Infosumbar.net – Dinas Pendidikan (Disdik) Sumatera Barat (Sumbar) menanggapi penggeledahan yang dilakukan oleh tim dari Kejaksaan Tinggi (Kejati), Rabu (19/3/2024).
Penggeledahan dilakukan terkait dugaan korupsi pengadaan alat praktik SMK tahun anggaran 2021 yang menelan anggaran sekitar Rp18 miliar.
“Penggeledahan dilakukan untuk mencari bukti-bukti yang diperlukan dalam penyidikan perkara,” kata Asisten Pidana Khusus Kejati Sumbar Hadiman kepada wartawan.
Menanggapi hal itu, Kabid SMK Dinas Pendidikan Sumbar, Ariswan mengatakan bahwa ini adalah tugas Aspidsus untuk melakukan penggeledahan. Tidak ada yang ganjil ataupun melanggar aturan (dalam penggeledahan).
“Ini kegiatan (pengadaan) tahun 2021, sebelum saya diangkat menjadi Kabid SMK,” katanya.
Terkait hal itu, dirinya sama sekali tidak mengetahui atas kedatangan tim kejaksaan. Sehingga tidak ada yang ditutup-tutupi dalam penggeledahan.
“Tadi saya ada kegiatan diluar, namun teman lainnya ada di lokasi. Jadi memang tidak ada pemberitahuan,” ungkapnya.
Kemudian untuk pemrosesan lebih lanjut pasca penggeledahan, pihaknya akan menunggu panggilan dari kejaksaan untuk diperiksa.
“Kalau kita panggil, tentu kita akan datang. Ini sudah berjalan dan tinggal pembuktian saja lagi. Kalau prosesnya (penyelidikan) kan sudah sampai 8 bulan,” tutupnya. (Bul)