Dua orang pemalak di kawasan Pantai padang yang diamankan Polsek Padang Barat pada minggu (27/12) malam akhirnya dibebaskan oleh pihak kepolisian. Keduanya dibebaskan pada senin (28/12) pagi setelah dijamin oleh ketua RW setempat dan kedua orang tua pelaku.
Sebelum dibebaskan kedua pelaku juga telah menandatangani surat perjanjian di atas materai yang juga diketahui oleh orang tua pelaku dan ketua RW setempat untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Dilansir oleh Haluan, Kapolsek Padang Barat, Kompol Sumintak mengatakan sebenarnya kedua pelaku cukup beruntung karena kedua korbannya belum memberikan uangnya kepada pelaku. Jika saja kedua korban memberikan uangnya, maka kedua pelaku bisa terkena tindak pidana.
“Jika kedua korban memberikan uangnya kepada kedua pelaku untuk membeli teh dalam botol yang dijualnya, maka kemungkinan pelaku akan ditahan lebih lama lagi karen aini sudah masuk dalam tindak pidana,” Kata Kompol Sumintak seperti dikutip dari Haluan.
Pemalakan di Pantai Padang dan beberapa objek wisata di Kota Bingkuang memang sudah cukup parah. Para pemalak menggunakan berbagai kedok untuk melancarkan aksinya, mulai dari karcis masuk, uang keamanan, uang air bahkan dengan menjadi tukang parkir liar.
Jika Kota Padang ingin memajukan sektor pariwisatanya, maka masalah ini adalah masalah serius yang memang harus dibenahi. Tidak hanya Pemko dan Dinas Pariwisata masyarakat pun harus pro aktif untuk membantu Pemko dengan melaporkan setiap tindakan-tindakan pemalakan tersebut.