Infosumbar.net – Status tenaga honorer resmi dihapus tahun depan. Merujuk pada aturan Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) yang ditandatangani Thahjo Kumolo pada 31 Mei 2022 lalu, penghapusan itu akan dilakukan per 28 November 2023 mendatang.
Artinya, akan terjadi perubahan status tenaga honorer di lingkungan Pemerintahan Daerah di seluruh Indonesia secara besar-besaran, termasuk di Sumatera Barat.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumbar, Ahmad Zakri menyebut akan ada sekitar 8000 tenaga honorer di Sumbar yang akan terdampak kebijakan tersebut.
“Dari jumlah itu, mayoritas berprofesi sebagai tenaga pengajar atau guru honorer, yakni 5000 orang,” kata dia.
Ditanya mengenai langkah yang ditempuh pemerintah provinsi Sumbar, kata dia, pihaknya memilih untuk menunggu kebijakan dari pemerintahan pusat.
“Kita lihat apa arahan dari pusat, yang jelas kami tengah mengupayakan dari sekarang pendataan tenaga honorer di Sumbar,” pungkas dia.
Selanjutnya, pihak BKD Sumbar telah mendorong tenaga honorer itu untuk ikut seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjelang kebijakan itu diberlakukan.
“Jika mereka (tenaga honorer – red) juga tidak lulus tahapan itu, masih ada kebijakan outsourching atau skema alih daya dari pemerintah,” tandas dia.
Ia berharap, agar kebijakan penghapusan tenaga honorer dapat diterima publik.
“Semoga kondisi perangkat kantor di sejumlah instansi, dapat berjalan dengan baik lagi ke depannya,” tutup Zakri. (Ism03)