Penegak Peraturan Daerah (Perda) yang tergabung dalam Tim 7 Kota Payakumbuh kembali beraksi di Payakumbuh. Kali ini Tim 7 menggerebek sebuah Pabrik Tuak skala besar di Jalan Lingkar Payobasuang Kecamatan Payakumbuh Timur.
Penggerebekan oleh Tim 7 ini berawal dari laporan masyarakat yang memberikan laporan kepada pihak berwajib mengenai adanya rumah pengolahan tuak, Tim 7 pun bergerak ke lokasi.
“Berawal informasi dari masyarakat, ada aktifitas warga yang menyalahi Perda Kota Payakumbuh. Setelah diselidiki ternyata laporan tiu ada benarnya. Kita langsung bergerak dan menemukan rumah yang digunakan untuk pengolahan minuman tradisi jenis tuak,” ungkap Plh. Kepala Satuan Pol-PP Kota Payakumbuh , Yusmar dikutip dari Haluan.
Lokasi pengolahan tuak tersebut merupakan sebuah rumah semi permanen milik Lina Sihombing (31). Dari lokasi petugas berhasil menyita puluhan jerigen dan drum besar berisi tuak siap konsumsi.
Selain tuak dalam jerigen dan drum petugas juga berhasil mengamankan puluhan ikat kulit kayu aro yang digunakan sebagai salah satu bahan pengolah tuak.
Petugas juga berhasil mengamankan beberapa orang yang diduga menjadi pemilik puluhan drum dan jerigen tuak tersebut.