Hari ini (20/5) Bawaslu Sumatera Barat menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik pemilu oleh DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu) dengan terlapor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Solok selatan dan pelapor Bawaslu Sumbar.
Berdasarkan fakta persidangan, kedua belah pihak sama-sama mempertahankan pendapat. Pelapor atas nama Surya Efritmen bersikukuh mengatakan bahwa Komisi Pemilihan Uumum Solok selatan telah melanggar kode etik karena tidak menyelenggarakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) berdasarkan surat edaran KPU Pusat.
Sementara itu terlapor Komisi Pemilihan Umum Solok Selatan juga bertahan dengan argumen nya yang meyatakan bahwa kalau mereka membatalkan PSU karena panwaslu mencabut rekomendasi tersebut. Untuk pemeriksaan saksi yang dijanjikan KPU Solsel tidak jadi dilakukan karena KPU membatalkan menghadirkan saksi.
Adhi Wibowo, yang merupakan Perwakilan DKPP Sumbar mengatakan. “Sidang ini belum bisa kami simpulkan lantaran dianggap belum selesai.
Untuk KPU masih terbuka kesempatan jika masih ingin menghadirkan saksi pada sidang berikutnya, bersamaan dengan sidang pemeriksaan panwaslu Solsel,” ujarnya.
Sebelumnya, sidang kode etik ini digelar DKPP terkait pembatalan Pemilu ulang di 11 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Sangir Kabupaten Solok Selatan 19 April lalu.
Pemilu ulang ini direkomendasikan karena pada pemilu 9 April lalu telah tertukarnya surat suara caleg DPRD Solsel antar dapil, lantaran ketoledoran petugas pendistribusian dari KPU pusat.
Panwaslu Solsel mengutarakan bahwa mereka membatalkan Pemilu ulang di 11 TPS karena mengkwatirkan jika Pemilu ulang tetap dilakukan akan terjadi kerusuhan.
Pihaknya tidak menginginkan terjadinya aksi kerusuhan massa dalam pelaksanaan Pemilu di Kabupaten Solok Selatan. Panwaslu siap untuk mendapatkan resiko dalam persidangan kode etik pelanggaran pemilu digelar DKPP.
Sidang Panwaslu Solsel Kembali tertunda
Jika pada sidang dugaan pelanggaran kode etik pemilu sebelumnya pada rabu (14/5) lalu perwakilan bawaslu tidak bisa hadir di karenakan mengikuti bimtek jelang Pilpres di Bandung, maka pada pesidangan hari ini (20/5) giliran panwaslu Solok Selatan yang mangkir.
Sehingga sidang yang beragendakan pemeriksaan terlapor (Panwaslu Solsel) oleh DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu) tidak jadi dilaksanakan Kedua kalinya.
Adhi Wibowo, yang merupakamn Perwakilan DKPP Sumbar, yang diwawancarai usai persidangan mengatakan, berdasarkan informasi dari DKPP Pusat, bahwa kedua terlapor (KPU dan Panwaslu Solsel) sudah dihubungi melalui telfon untuk memberitahukan tentang jadwal sidang. Dalam telfon itu penyelenggara dan pengawas pemilu itu langsung diundang.
“Buktinya DKPP telah mengundang, KPU Solsel hadir, tapi kenapa panwaslu tidak,” ujar Dewan Majelis DKPP itu. Ketika dikonfirmasi kepada panwaslu pada hari sidang, mereka mengaku tidak dapat undangan. “Ini akan menjadi catatan bagi kami dan akan kami kaji,” katanya.
Adhi menjelaskan bahwa untuk pemeriksaan terhadap panwaslu akan diagendakan lagi. Seperti yang sudah-sudah, sidang digelar satu kali seminggu. Berarti kemungkinan pemeriksaan panwaslu akan diselenggarakan Selasa (27/5).