Ombudsman Sumbar melakukan serangkaian kunjungan investigasi guna menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pemalsuan data dan persyaratan dalam proses penerimaan CPNS honorer kategori II di Kabupaten Dharmasraya.
Invetigasi ini dimaksudkan untuk mendapatkan keterangan lansung dari pejabat terkait dan meminta salinan dokumen yang relevan dengan aduan/laporan.
Kamis (10/04), Ombudsman sudah berada di Pulau Punjung, melakukan pertemuan dengan Kepala BKD Joni Zubair dan Sekretaris Daerah Benny Mukhtar.
Hasilnya, Pemda Dharmasraya akan membuat tim gabungan yang akan memverifikasi keabsahan data dan persyaratan sebanyak 290 CPNS kategori II yang di nyatakan lulus yang meliputi dari unsur Inspektorat, BKD, Bagian Hukum dan SKPD terkait.
Tim tersebut mulai aktif sejak tanggal 10 April 2014 sampai dengan penyampaian khusus ke PPK pada tanggal 30 April 2014. Targetnya minggu ke-4 Bulan Mei 2014 dapat melakukan pengurusan penetapan NIP ke Kantor BKN Regional XII Pekan Baru.
Ombudsman Sumbar juga meminta Surat Pernyataan Pertanggung Jawaban Mutlak yang dibuat dan ditandatangani oleh Pejabat pertama kali yang mengangkat tenaga honorer yang lulus.
Tenaga honorer yang lulus sudah harus di angkat satu tahun per tanggal 31 Desember 2005 dengan minimal berumur 19 tahun dan maksimal 46 tahun per 1 Januari 2006.
“Surat peryataan itu akan efektif dan secara alamiah akan menyeleksi siapa saja Pejabat-Pejabat atau Kepala Sekolah di Dharmasraya yang secara sengaja ikut memalsukan SK tenaga honorer.” Kata Yunafri Kepala Perwakilan Ombudsman Sumbar.
Kepada Pemda Dhamasraya Ombudsman juga sudah menyerahkan 50 nama-nama CPNS yang lulus yang diduga melakukan pemalsuan SK pengangkatan honorer untuk di verifikasi. Yunafri menegaskan akan terus melakukan melakukan monitoring verifikasi yang di lakukan Pemda Dhamasraya.
“Harus di pastikan bahwa tak ada satupun CPNS yang dikeluarkan atau di uruskan pemberkasan NIP-nya sementara data dan persyaratannya tidak sah. Kepala Daerah sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian harus berhati-hati, tantangannya adalah sanksi administratif dan pidana” tegas Yunafri.
Secara administratif bagi para pejabat atau atasan langsung dari honorer yang terlibat dalam pemalsuan data dapat dikenakan hukuman disiplin pegawai negeri sipil sesuai dengan PP 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
Yunesa Rahman, Asisten Ombudsman Sumbar menambahkan Ombudsman Sumbar juga sudah melakukan pertemuan dengan pihak Polres Dharmasraya Jum’at (11/04)
“masalah ini sudah menjadi laporan polisi, karenanya kami tidak ingin laporan pemalsuan data ini berlarut-larut dan tidak ada kepastian hukumnya dari pihak Polres Dharmasraya” Kata Yunesa.
laporan pemalsuan SK dengan nomor laporan STTL/37/II/2014/SPKT/POLRES terkait CPNS kategori II itu telah mendapatkan tindaklanjut dan perhatian serius dari Polres Dhamasraya.
Penyidik Kasat Reskrim Polres Dharmasraya telah melakukan pemeriksaan kepada para saksi sebanyak 12 (dua belas) orang sudah di periksa sebagai saksi, beberapa diantaranya adalah pejabat di lingkungan Pemda Dharmasraya.
Kasat Reskrim menjelaskan bahwa penyidikannya akan berujung pada penetapan tersangka karena pihak kepolisian sudah memiliki 80 persen barang bukti, minggu ini adalah gelar perkara penetapan tersangka laporan ini.
Kepada Pihak Polres Dharmasraya Ombudsman Sumbar mengingatkan bahwa pemalsuan SK honorer kemungkinan melibatkan pejabat-pejabat setingkat Kepala Dinas atau Badan, mereka itulah diberikan wewenang untuk mengangkat tenaga honorer dilingkungan SKPD masing-masing.
“Tidak boleh pemeriksaan berhenti hanya sampai pada oknum honorer atau Kepala Sekolah saj” tutup Yunafri.
(Ombudsman/Arie Huda)