
Terkait ketidakpuasan pada Rapat Pleno Rekapitulasi hasil dari Kabupaten Pasaman Barat yang di gelar di Hotel Pangeran Padang, Wakil Sekjen DPP Partai Nasdem Sumbar, Willy yang didampingi Wakil Ketua DPD Yosmeri dan pengurus lainnya menyatakan akan menggugat hasil rekapitulasi suara di Kabupaten Pasbar ke Mahkamah Konstitusi.
Langkah ini ditempuh Nasdem karena merasa tidak puas dengan hasil rekap tersebut, bahkan menegaskan rekapitulasi itu terindikasi ada pengelembungan di sekitar 30 TPS.
“Bisa kami katakan, pemilu di Pasbar sangat buruk dalam penyelenggaraan Pemilu di Sumbar. Seperti pleno KPU Pasbar dikondisikan. Mengapa menunggu tujuh KPU di Dapil Sumbar II pleno, baru Pasbar pleno,” ujar Willy.
“Dan kami akan laporkan Ketua KPU Pasbar dan PPK serta PPS yang terlibat ke Polda Sumbar. Ini kecurangan Pemilu terstruktur dan sistematis dan signifikan. Jual beli suara terjadi di Pasbar, Pemilu bersih dan jujur tidak ada di sana,” lanjutnya.
Willy menambahkan bahwa Partai Nasdem tidak menandatangai berita acara sejak penghitungan di PPS dan PPK sampai Pleno KPU Sumbar malam tadi.
Bahkan tujuh saksi Parpol lain saat penghitungan di Kinali, lanjutnya, siap bersaksi atas gugatan Partai Nasdem terkait penghitungan suara di Kecamatan Kinali Pasbar.
Bahkan lebih lanjut Willy menyampaikan jika ada kader Nasdem yang melakukan perbuatan serupa, maka dia dan segenap jajaran Nasdem yang akan meminta KPU untuk menggagalkannya sebagai anggota dewan.
Menanggapi protes dari pihak Nasdem tersebut, Kordiv Teknis KPU Sumbar Mufti Syarfie yang ditemui di KPU Sumbar pada Jumat (25/04) sore menyebutkan untuk masalah teknis perekapan surat suara tidak perlu diperdebatkan lagi.
“Kalau masih ada yang kurang puas, peserta bisa mengajukan gugatan atas hasil rekap tersebut ke MK (Mahkamah Konstitusi),” tegasnya. (Arie Huda)