Menjelang pemiihan umum Presiden dan Wakil Presiden pada 9 Juli 2014 mendatang, Gubernur Sumatera Barat, Irwan Prayitno yang di temui di Hotel Pangeran Beach pada Kamis (29/5) menjamin netralitas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam pelaksanaan pilpres mendatang. “Dijamin netralitas PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumbar,” ujarnya.
Irwan menambahkan bahwa Pemerintahan Provinsi Sumatera Barat telah membuat surat edaran, dimana PNS untuk tidak terlibat menjadi tim sukses ataupun memberikan dukungan kepada calon presiden dan calon wakil presiden.
PNS berhak untuk memberikan suara ketika pencoblosan namun tidak dibolehkan memberikan dukungan kepada salah satu calon presiden dan calon wakil presiden
“PNS diingatkan untuk tidak terlibat aktif dalam pesta demokrasi lima tahunan. Mereka juga harus menjaga netralitasnya sebagai abdi masyarakat, dan tidak terjebak dalam politik praktis, namun PNS berhak untuk memberikan suara ketika pencoblosan namun tidak dibolehkan memberikan dukungan kepada salah satu calon presiden dan calon wakil presiden. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010, yakni PNS dilarang memberi dukungan,” sambungnya.
Irwan menegaskan, jika nantinya ada PNS dilingkungan Pemerintahan Provinsi Sumbar yang terlibat makan akan ditindak tegas dan dijatuhkan sangsi sesuai aturan yang berlaku, terhadap oknum PNS yang terlibat praktik politik praktis.
“Sanksi terberat bagi PNS yang melanggar ketentuan tersebut, dapat diberhentikan dari jabatan dan status kepegawaiannya,” tegasnya.
Untuk itu pihaknya juga akan memantau kinerja setiap PNS di lingkup PemprovSumbar dengan cermat, dan jika kurang maksimal dan tidak sesuai harapan masyarakat, maka sewaktu-waktu akan dievaluasi demi perbaikan.
“PNS dilingkungan Pemprov.Sumbar turut menjaga kertiban, sehingga pesta rakyat tersebut dapat berlangsung dengan baik,” paparnya.
Selain itu ia juga menghimbau masyarakat diminta proaktif untuk memastikan apakah namanya sudah tercantum daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) atau belum. “Sebab DPSHP inilah yang nanti menjadi bahan untuk daftar pemilih tetap (DPT) pilpres,”katanya. (Arie Huda)