Kasus asusila kembali menyeruak di Sumatera Barat. Setelah kasus pemerkosaan seorang siswi MTs di Kabupaten 50 Kota kali ini di kembali terjadi kasus asusila di Kabupaten tersebut.
Kasus asusila kali ini di Kabupaten 50 Kota adalah terungkapnya arisan seks yang dilakukan oleh pelajar SMA di Kabupaten tersebut.
Awal terungkapnya arisan seks ini adalah dari salah seorang caleg Nasdem yang berkampanye di daerah tersebut. Kemudian pada waktu berikutnya pengurus MUI, ormas Islam, dan LKAAM Limapuluh Kota, menggelar pertemuan di kawasan Medan Nan Bapaneh, Tarantang, Harau, Kamis (1/5).
Pertemuan tersebut digelar terkait dengan adanya 3 orang siswa yang tidak bisa mengikuti Ujian Nasional karena hamil di luar Nikah. Dan setelah penelusuran lebih lanjut ketiganya hamil karena mengikuti arisan seks.
Dugaan adanya arisan seks ini semakin menguat dengan didapatkannya data oleh MUI 50 Kota bahwa dalam beberapa waktu terakhir ada sekitar 200 perempuan yang hamil di luar nikah.
”Kasus arisan seks ini awalnya terungkap dari data Dinkes soal 200 perempuan yang hamil di luar nikah,” ujar Ketua MUI Safrizon Azwar dikutip dari Padang Ekspress.
Pengurus MUI dan LKAAM pun mengeluarkan pernyataan sikap yang disebarkan secara luas melalui media.
“Kami minta, pemerintah daerah dan muspida atau Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD), memberikan perhatian yang serius terhadap berbagai masalah maksiat dan pekat ini,” kata Buya Safrizon Azwar dan Abdul Aziz Dt Gindo Malano dikutip dari Padang Ekspress.
Pengurus MUI dan LKAAM menyatakan bahwa bentuk perbuatan maksiat tersebut telah merusakan tatanan masyarakat secara sosial, maka salah satu langkah yang dirasa perlu adalah menegakkan kembali hukum adat.