Kegiatan bongkar muat di pelabuhan Teluk Bayur kemarin (5/6) sempat lumpuh, dikarenakan 890 orang buruh yang tergabung dalam Koperasi Bongkar Muat Teluk Bayur (Koperbam) melakukan aksi mogok kerja.
Para buruh melakukan aksi mogok untuk memprotes kebijakan Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat (APBM) Sumbar yang masih membayar gaji para buruh dengan UMP 2013, yakni sebesar Rp1.350.000.
Para buruh menginginkan gaji mereka dibayar sesuai dengan UMP tahun 2014 seperti yang telah disahkan oleh Gubernur Sumbar. Selain itu para buruh juga meminta tunjangan sebesar 10 persen dari jumlah gaji tersebut sebagaimana diatur dalam aturan bongkar muat pelabuhan.
Sementara itu akibat aksi mogok ini, Pelabuhan teluk bayur mengalami kerugian. Namun jumlahnya belum bisa dipastikan oleh General Manager Pelindo II Teluk Bayur Zul Asman.
Sementara Kepala Dinas Sosial dan Ketenagakerjaan Kota Padang Firdaus Ilyas seperti dimuat Haluan, telah menerjunkan tim untuk melakukan investigasi. Jika memang APBM tidak membayarkan gaji buruh sesuai dengan yang ditetapkan, maka bisa saja nanti akan ada tindakan tegas.