Padang, (infosumbar) – Keterbukaan informasi publik (KIP) dalam penyelenggaraan pemerintahan diharapkan tidak hanya menjadi retorika semata, namun lebih dari itu, bisa menjadi kebiasaan yang akhirnya menjadi etos kerja dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang transparan serta pelayanan publik yang lebih baik.
Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat Adrian Tuswandi, saat sesi diskusi dalam studi banding DPRD Provinsi Sumatera Barat tentang Ranperda Keterbukaan Informasi Publik, di Aula Dinas Kominfotik Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Kamis (20/1/2022).
“Kehadiran Perda KIP adalah bagaimana memastikan KIP itu bukan lips service saja, tapi jadi budaya, suatu keharusan, karena dengan kemajuan teknologi informasi komunikasi saat ini, semua orang bisa tau tentang apa saja,” ujar Adrian.
Selain itu, mantan Ketua KI Sumbar ini juga menanyakan beberapa poin lainnya seperti penguatan PPID, serta koordinasi antar lembaga. Dalam pertemuan yang berlangsug selama dua jam ini, rombongan diterima oleh Rahmat Sutopo, Kabid IKP Diskominfo DIY, dan Komisioner KID DIY, Sri Surani. (*)