Infosumbar.net – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok mulai merekrut Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk pemilu 2024.
Pendaftaran dapat dilakukan di PPS masing-masing nagari yang dimulai pada 26-31 Januari 2023.
“Jadi hari ini adalah hari terakhir pendaftaran Pantarlih,” kata Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Solok, Defil, kepada Infosumbar.net pada Selasa (31/1/2023).
Adapun persyaratan untuk Pantarlih adalah WNI, berusia minimal 17 tahun, tidak menjadi anggota Parpol, berdomisili diwilayah kerja, mampu secara jasmani dan rohani dan pendidikan minimal sekolah menengah.
“Dokumen persyaratan dapat diantarkan ke PPS di nagari masing-masing,” tuturnya.
Kebutuhan untuk Pantarlih sendiri, disesuaikan dengan jumlah TPS di Kabupaten Solok yaitu 1.361 orang.
“Untuk perekrutan sendiri dilakukan oleh PPS. Jadi jumlahnya disesuaikan dengan jumlah TPS yang ada,” ujarnya.
Oleh karena itu, jika jumlah pendaftar berlebih maka pihak PPS akan menseleksi kembali calon panitia yang memenuhi persyaratan.
“Misalnya salah satu persyaratan yang harus dipenuhi punya hp android. Bisa juga dilihay rekam jejak, pengalaman, ijazahnya,” sebutnya.
Selanjutnya, setelah dilakukan seleksi dan pengumuman, pada 6 Februari akan dilakuka pelantikan terhadap Pantarlih.
“Masa kerjanya untuk memutakhirkan data pemilih akan dilaksanakan selama satu bulan hingga 6 Maret 2023,” (Ayi).