Infosumbar.net – Tim Spider Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Solok melakukan penangkapan terhadap seorang pria yang diduga melakukan penanaman ganja pada Selasa (20/2/2024) sekitar pukul 22.00 WIB.
Kasat Resnarkoba Polres Solok, IPTU Oon Kurnia Ilahi mengatakan, tersangka yang diamankan yakni seorang pria berinisial EF (24) warga Sungai Nanam, Kabupaten Solok.
“Saat ditangkap, EF sedang berada di tepi jalan di jorong Lekok Batu Gadang, Nagari Sungai Nanam, Kecamatan Lembah Gumanti Kabupaten solok,” kata Kasat.
Saat diamankan, petugas langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan satu paket diduga narkotika jenis Ganja yang dibungkus dengan plastik klem warna bening didalam saku sebelah kiri pelaku.
“Selanjutnya, kami juga melakukan penggeledahan dirumah pelaku di Sungai Nanam, dan ditemukan barang bukti berupa 23 batang Ganja yang di tanam dalam pot dan di atas tanah yang berada dibelakang rumah pelaku,” ungkapnya.
Sementara itu, keseluruhan barang bukti disita oleh petugas dan disaksikan oleh masyrakat, lalu kemudian terhadap pelaku dan seluruh barang bukti dibawa ke Polres Solok guna penyidikan lebih lanjut. (Ayi)